JATIMPOS.CO/JOMBANG –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka pemuda yang terlibat dalam aksi konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam) dan bahan peledak jenis bondet di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu malam (31/01/2026).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai gerombolan pemuda yang mengacung-acungkan senjata tajam di jalan raya sekitar pukul 01.30 WIB.

Keempat pelaku yang diamankan adalah IF (21), AHN (18), MRH (16), dan KNL (17). Dua di antaranya, IF dan AHN, diketahui bukan anggota perguruan silat, sementara MRH dan KNL merupakan anggota komunitas KDN Horor. Mereka mayoritas masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa para pelaku merencanakan serangan terhadap komunitas SOS yang juga terafiliasi dengan perguruan silat lainnya.

“Petugas siaga segera bergerak ke lokasi dan menemukan gerombolan pemuda berboncengan yang kedapatan membawa celurit berukuran panjang serta bahan peledak,” ungkapnya, saat konferensi pers, Senin (2/2/2026)

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku berencana melakukan tawuran melawan kelompok perguruan silat lain dengan membawa senjata tajam dan bahan peledak jenis bondet.

Modus operandi yang digunakan adalah konvoi yang bertujuan untuk menakut-nakuti dan menyerang komunitas lawan.

Penangkapan dimulai dengan pengamanan pelaku pertama yang tertangkap di lokasi konvoi.

Setelah itu, unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang melanjutkan pengembangan dan menangkap AHN di wilayah Cukir, Diwek pada pukul 10.20 WIB.

Tersangka utama IF akhirnya menyerahkan diri ke kantor Satreskrim Polres Jombang.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman berat,” pungkas Dimas Robin.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi 9 buah bom rakitan jenis bondet, 3 bilah celurit sepanjang 150 cm, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih (L-4025-QK), batu kerikil, dan sisa obat mercon. (her)