JATIMPOS.CO/TUBAN – Perkara tambang kian menghiasi dinding beranda informasi. Alih-alih tambang rakyat hal ini dibaca sebagai peluang usaha sebagian besar pemilik modal. Dan belakangan ini sosok ternama berinisial CK ditetapkan tersangka oleh Polres Tuban dalam kasus tambang menambang.

Sebagaimana informasi yang dihimpun Jatim Pos bahwa perkara ini mencuat karena aktivitas penambangan yang diduga illegal di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Lalu siapa CK? Menurut penuturan polisi, ia adalah pemodal sekaligus pengelola tambang yang tak lain adalah mantan anggota DPRD Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, bahwa meski CK ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan karena sedang menjalani pengobatan akibat memiliki riwayat jantung. Tentu sebelum menetapkan CK sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Tuban juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

"Saat ini yang bersangkutan menjalani rawat kesehatan," jelas Bobby.

Perwira dari Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017 ini menjelaskan Satreskrim Polres Tuban juga mengamankan sejumlah barang bukti yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut. Barang bukti diamankan 2 unit excavator, 1 unit truk mitsubishi, pasir.

Tersangka diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Seperti yang diketahui di sejumlah dataran di Kabupaten Tuban memiliki mineral yang cukup menggiurkan bagi pemodal. Bebatuan kapur, pasir silica dan mineral bumi lainnya menjadi satu kekayaan alam yang dilirik oleh para pengusaha. Terlebih di wilayah Kecamatan Grabagan terkenal dengan batu kapur. (min)