JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/5/2026). Dalam proses reka ulang tersebut, tersangka Satuan (43) memperagakan sebanyak 48 adegan di hadapan penyidik dan warga sekitar.

Rekonstruksi berlangsung di rumah kontrakan tempat kejadian perkara dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Ratusan warga tampak memadati area sekitar lokasi sejak pagi untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Mojokerto itu.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan hasil penyidikan dengan keterangan tersangka dan para saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Sebanyak 48 adegan diperagakan tersangka mulai awal datang ke rumah, cekcok dengan istrinya, hingga setelah kejadian pelaku melarikan diri,” ujarnya di sela kegiatan.

Menurut Aldhino, seluruh rangkaian adegan yang diperagakan berjalan sesuai hasil pemeriksaan penyidik sebelumnya. Polisi juga memastikan tidak ditemukan adanya fakta baru selama proses rekonstruksi berlangsung.

Adegan paling krusial terjadi saat korban Siti Arofah (53) berusaha menolong putrinya yang diduga menjadi korban kekerasan pelaku. Namun korban justru diserang menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga naik pitam setelah keinginannya untuk berhubungan badan ditolak istrinya. Selain itu, tersangka juga menaruh rasa curiga terhadap sang istri sehingga memicu pertengkaran yang berujung tindak kekerasan.

Saat situasi memanas, korban yang datang melalui pintu belakang rumah berusaha melerai dan menyelamatkan anaknya. Namun tersangka diduga panik lalu mengambil pisau dapur dan menyerang korban hingga mengalami luka fatal pada bagian leher dan perut.

Polisi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, tersangka dalam kondisi sadar dan tidak mengalami gangguan kejiwaan ketika melakukan aksinya.

“Secara psikologis yang bersangkutan dinyatakan normal dan sadar penuh saat kejadian,” terang Aldhino.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat kabur meninggalkan lokasi. Namun beberapa jam kemudian, petugas gabungan dari Unit Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku di wilayah Asemrowo, Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman berat. (din)