JATIMPOS.CO/TUBAN – Tiga orang komplotan pencuri sapi diborgol satuan reserse kriminal Polres Tuban. Mereka berinisial ED (46), warga Kecamatan Kedupok, Kabupaten Probolinggo, SE (38), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, dan NG (25), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Polisi memastikan masih ada empat pelaku lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam laporan yang diterima satreskrim Polres Tuban yang disampaikan pada jumpa pers, Selasa (26/5/2026) pencurian mulanya terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 April 2026, di tiga lokasi kandang sapi berbeda. Satu kejadian di wilayah Kecamatan Merakurak dan dua kejadian di wilayah Kecamatan Jenu.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, menjelaskan para pelaku berhasil mencuri tujuh ekor sapi. Ada tiga ekor milik peternak berinisial MTR asal Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, dua ekor sapi milik korban KS di Desa Beji Kecamatan Jenu, serta dua ekor sapi milik korban AS di lokasi yang sama.
Ia mengungkap bahwa ED otak pelaku dalam aksi tersebut merupakan seorang residivis spesialis pencurian hewan ternak yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
“Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas melakukan survei lokasi, mengawasi situasi sekitar, mengeksekusi pencurian sapi, hingga mengangkut hasil curian menggunakan kendaraan truk.
Sapi dijual di pasar hewan wilayah Lumajang. Polisi menduga hewan ternak hasil curian langsung dijual dengan cepat agar jejak para pelaku sulit dilacak.
Hasil penjualan sapi curian kemudian dibagi kepada para pelaku. Masing-masing tersangka mendapat bagian sekitar Rp5 juta, sementara sebagian uang digunakan untuk biaya operasional seperti sewa kendaraan dan kebutuhan selama menjalankan aksi sekitar Rp20 juta. Polisi juga mengungkap sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk pesta minuman keras.
"Kami berkomitmen serius untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (min)