JATIMPOS.CO/TUBAN - Polresta Tuban mengungkap empat kasus narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dan barang bukti sabu dengan total berat 53,649 gram.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., Jumat (28/8/2026).

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Polresta Tuban mendapat target pengungkapan tiga kasus dan berhasil mengungkap empat perkara, terdiri dari tiga kasus Target Operasi (TO) dan satu kasus Non-TO.

Kasus pertama diungkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas menangkap YE, yang masuk daftar TO, di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 25 poket sabu seberat 29,19 gram, timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler, sedotan, tisu, serta wadah penyimpanan.

YE dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika karena diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kasus kedua juga diungkap pada Rabu (12/8/2026). Polisi menangkap WR di rumahnya di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu. Perkara ini merupakan kasus Non-TO.

Petugas mengamankan satu poket sabu seberat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api, dan telepon seluler.

WR diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika untuk digunakan sendiri. Ia dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Penerapan pasal tersebut masih bergantung pada hasil penyidikan dan assessment tim rehabilitasi.

Pengungkapan ketiga dilakukan Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di tepi Jalan Pantura, Desa Gesing, Kecamatan Semanding.

Polisi menangkap SY, yang merupakan TO. Dari tangannya, petugas menyita tiga poket sabu dengan berat keseluruhan 19,88 gram.

Selain sabu, polisi mengamankan satu unit Honda Jazz, uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan, telepon seluler, plastik klip, alat hisap, tas kecil, serta sejumlah peralatan lainnya.

SY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kasus keempat diungkap Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap PAR, yang juga masuk daftar TO, di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima poket sabu seberat 4,559 gram, satu kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik, dan telepon seluler.

PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

“Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Menurut Supiyan, narkotika tersebut dijual kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Tuban. Komunikasi antara penjual dan pembeli dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

“Barang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Dengan cara komunikasi melalui WhatsApp,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengatakan tiga tersangka yang masuk daftar TO sebenarnya sudah lama menjadi perhatian petugas. Namun, polisi terlebih dahulu memantau pergerakan mereka sebelum melakukan penindakan.

“Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, tiga tersangka yang menjadi TO diketahui memperoleh narkotika dari wilayah Surabaya. Sedangkan satu tersangka Non-TO, yakni WR, berdasarkan pemeriksaan awal diduga merupakan pengguna dengan barang bukti kurang dari satu gram.

Terhadap WR, penyidik mempertimbangkan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pertimbangan tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang sangat kecil serta hasil pemeriksaan yang mengarah bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna atau penyalahguna.

Harjo menyebut ketentuan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur bahwa penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

“Sesuai SEMA barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban,” ungkapnya.

Polisi juga menemukan bahwa pola transaksi narkotika semakin beragam dan tidak selalu dilakukan secara langsung. Kondisi tersebut membuat kewaspadaan masyarakat menjadi penting untuk mengantisipasi berbagai modus baru.

Harjo mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, upaya tersebut bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Untuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya narkoba, tetapi kita sebagai anak bangsa harus sama-sama menjaga,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menurut polisi, para tersangka menyasar kalangan terbatas, terutama orang-orang yang sudah mereka kenal dalam lingkungan pergaulan. Polisi masih mendalami jaringan tersebut, termasuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dari pengungkapan empat kasus tersebut, polisi menemukan transaksi narkotika dengan nilai yang bervariasi. Sementara nilai barang bukti yang berhasil diamankan dan potensi peredaran yang dapat dicegah diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. (min)