JATIMPOS.CO//PASURUAN – Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi hingga 250 liter per hari di sebuah SPBU Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial M-A (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan itu disampaikan Polres Pasuruan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026). Lokasi perkara berada di SPBU Raci 54.671.23, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irawan.

Dalam pengungkapan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.45 WIB, petugas mengamankan tiga orang. Setelah pemeriksaan awal, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya berstatus saksi, termasuk seorang operator SPBU.

Penyidik menduga M-A menggunakan lima barcode MyPertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Barcode tersebut diduga diperoleh dari anggota keluarganya untuk membeli Pertalite bersubsidi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan Suzuki APV keluaran 2005 berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi L 1708 BO. Setelah mengisi BBM, kendaraan itu dibawa ke lokasi sepi untuk memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke ember plastik dan galon air mineral berkapasitas sekitar 15 liter.

Polisi menduga praktik tersebut berlangsung sejak akhir 2024. Dalam sehari, tersangka disebut dapat membeli sekitar 250 liter Pertalite, yang kemudian diduga dijual kembali kepada sejumlah toko kelontong di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit Suzuki APV bernomor polisi L 1708 BO, satu telepon genggam Vivo X200 Pro warna titanium yang memuat delapan barcode, serta 13 galon Le Minerale berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 15 liter.

Polisi juga menyita lima galon kosong, satu corong, satu ember plastik, serta satu lembar nota atau struk pembelian BBM.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi kini melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Irawan. (shl)