JATIMPOS.CO//LAMONGAN – Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pemberantasan narkoba selama periode 16 Oktober hingga 6 November 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka laki-laki dengan barang bukti berupa 275,94 gram sabu dan sembilan butir pil ekstasi.
Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui kegiatan doorstop oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Kapolri dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 23 unit telepon genggam berbagai merek, 10 timbangan elektrik, tujuh sepeda motor, 27 pak plastik klip kosong, tiga tas, satu dompet, satu alat hisap sabu (bong), 17 skrop dari sedotan, tiga bungkus bekas rokok, serta uang tunai sebesar Rp4.598.000.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus menonjol, yakni kasus dengan tersangka berinisial AS dan FF yang melibatkan barang bukti sabu seberat 226,23 gram, serta kasus dengan tersangka EAL dengan barang bukti sabu seberat 12,43 gram.
Berdasarkan hasil pengungkapan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
Pengungkapan kasus tersebar di enam kecamatan, meliputi Brondong sebanyak sembilan kasus, Lamongan dua kasus, Paciran dua kasus, Kedungpring dua kasus, Pucuk satu kasus, dan Turi satu kasus.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menegaskan narkoba merupakan ancaman yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Menurutnya, melalui pengungkapan kasus tersebut, upaya kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kepada para pengedar, segera hentikan aktivitas tersebut. Polres Lamongan tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan,” tegasnya.
Polres Lamongan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (Iswt)