JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Dua pelaku pembunuhan Andhika Reza Ramadhani (15) yang dibuang ke parit sawah Dusun Karangploso, Desa Gelang Kecamatan Tulangan Sidoarjo terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Kedua tersangka bernama Moch. Hanif (26) dan Moch. Bayu Kresna (21) alias Bayek, juga merupakan tetangga korban.

Bermula dari ide busuk kedua tersangka, korban diajak ngopi disebuah Warkop wilayah Kecamatan Tulangan Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan kejadian tersebut sudah direncanakan kedua tersangka saat akan membunuh korban anak dibawah usia itu.

"Kedua tersangka ingin meracuni korban (Reza), dan racun tersebut dimasukkan dalam sebuah botol minuman Coca-Cola. Namun, korban tidak mau meminumnya dan akhirnya rencana tersangka tersebut gagal", ungkap Sumardji, kepada awak media, Senin (15/3/2021).

Setelah rencana pertama gagal, kata Sumardji, dihari berikutnya tersangka kembali merencanakan ide busuknya lagi yang kemudian dengan menghubungi korban kembali.

Selanjutnya, korban (Reza) diajak ketemuan di wilayah Kecamatan Tulangan. Tak berselang lama korban sampai dan menitipkan sepeda motor miliknya merk Honda Beat dengan nopol W-3185-WV ditempat penitipan.

Kemudian, setelah menitipkan sepeda motornya dan diajaklah korban oleh tersangka dengan menaiki mobil pick up grandmax bernopol L-9791W kesuatu tempat.

Lebih jauh Sumardji menuturkan, dengan mengendarai mobil pickup bertiga antara korban dan tersangka, sehingga ditengah jalan tersangka berhenti dan berpura-pura ban mobilnya ada masalah.

Dari situ ide busuk kedua tersangka membunuh korban tercapai. Dengan mencekik leher korban menggunakan sarung sampai bunyi "Crack" hingga korban meninggal. Selanjutnya korban lalu dibuang di parit sawah Desa Gelang Tulangan.

Ditegaskan Sumardji, korban dibunuh sudah direncanakan dan motif pelaku ialah ingin memiliki barang korban yakni Sepeda motor dan Handphonenya.

"Saat ini pelaku kita sangkakan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan yang direncanakan dalam pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 30 KUHP subs pasal 339 KUHP subs pasal 338 KUHP", ungkapannya.

Ditambahkan Sumardji, ancaman hukuman yang akan diterima oleh kedua pelaku pembunuhan tersebut adalah hukuman mati atau seumur hidup. (zal).