JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Dua pria dengan inisial MMAS (32) dan BS (33) warga ndapur utara kecamatan Lamongan terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan.
Penangkapan dua pria asal Ndapur utara tersebut setelah terungkap sebagai tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di 19 minimarket di Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang usai polisi menerima laporan sejumlah kasus pembobolan toko ritel di Kabupaten Lamongan sejak 9 Desember 2020 lalu.
AKBP Miko memaparkan, kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Sabtu, tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB, petugas Polsek Deket dan Satreskrim Polres Lamongan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pencurian yang masuk ke dalam toko.
Selanjutnya petugas segera mendatangi TKP dan berhasil mengidentifikasi. Tak berselang lama, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku MMAS, lalu juga menangkap temannya yang bernama BS yang sedang menunggu dari kejauhan. Pada saat penangkapan, kedua tersangka yang juga kuli bangunan itu tidak melakukan perlawanan, sehingga dengan cepat polisi melumpuhkannya.
“Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 16 TKP Alfamart dan 3 TKP Indomaret yang berada di Wilayah Kabupaten Lamongan,” ungkap AKBP Miko, Kamis (26/08/2021).
Selain menyita barang bukti dua kunci pas, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX, satu jaket warna hitam, dua buah hp, dan 10 Rokok merk Gudang Garam Internasional.
Kapolres Lamongan menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun penjara maksimal 9 tahun penjara. (bis)