JATIMPOS.CO/SAMPANG - Kasus perkelahian di Cafe Paris antara Fitriatun (30), warga Selangor Malaysia dengan Ira Fasira (27), warga Desa Bira tengah, Kecamatan, Sokobanah, Sampang, berakhir saling lapor ke Mapolres Sampang.
Sebelumnya Fitriatun melaporkan Ira Fasira ke Polres Sampang dengan dugaan penganiayaan. Kini Ira Fasira melaporkan Fitriatun karena mengaku mendapat kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Kuasa Hukum Ira Fasira, H Ach Bahri, SH,. M.Hum mengatakan, sebelum terjadinya pengeroyokan, terdapat satu momen yang tidak diketahui banyak public.
Sebab atas video yang tengah viral di berbagai media sosial (Medsos), hanya menayangkan adegan pengeroyokan di halaman Cafe Paris.
Kemudian dari video itu seakan Ira Safira bersama beberapa rekannya paling salah dalam insiden yang terjadi pada (11/8/2022) malam tersebut.
"Kita akui Ira Fasira bersama rekannya melakukan penganiayaan, terlebih saat ini statusnya sudah tersangka di Polres Sampang bersama Fadila," ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Akan tetapi, insiden yang sebenarnya, Kata Bahri terdapat pertikaian antara kliennya dengan Fitriatun saat masih berada di dalam Cafe Paris, artinya sebelum penganiayaan itu terjadi.
Keduanya bertengkar saling jambak, akhirnya Ira Fasira didorong oleh Fitriatun sampai membentur meja hingga tersungkur.
Akibat dari kontak fisik itu kliennya mengalami luka cakar di bagian dahi, tangan di sisi lengan, dan paha.
"Sejumlah luka yang dialami Ira Fasira bisa dibuktikan dengan adanya visum yang sudah dilakukan," tandasnya.
Dia juga menyampaikan, untuk perkembangan penanganan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang terhadap aduan yang dilakukan kliennya saat ini masih di tahap penyelidikan.
Terdapat empat orang saksi yang akan dimintai keterangan, dua diantaranya sudah dihadirkan dan mereka adalah pelapor 1 Ira Fasira dan pelapor 2 Fadila.
"Kemarin Kedua pelapor ini sudah dimintai keterangan, sedangkan pelapor 3 Turiah dan pelapor 4 Salfina masih belum," ucapnya.
Dengan berjalannya penanganan perkara ini, pihaknya mengharapkan agar Satreskrim Polres Sampang menjalaninya secara profesional.
Mengingat, penanganan perkara yang dilakukan terhadap laporan yang dilakukan oleh Fitriatun diselesaikan begitu cepat, hanya beberapa waktu sudah ada tersangka.
"Maka dari itu kami meminta profesionalnya juga untuk memproses lebih cepat lagi atas laporan yang dilakukan Ira Fasira agar tidak terkesan tebang pilih" tegasnya.
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Reza Purnomo membenarkan atas pelaporan balik tersebut.
"Saat ini masih proses penyelidikan dan hari Senin (22/8/2022) akan dilakukan pemanggilan saksi lainnya," singkatnya. (dir)