JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Masih ingat dengan kasus tewasnya seorang pegawai bank berinisial S di lokasi parkir RSUD dr Soegiri Lamongan beberapa waktu lalu? Misteri kematiannya terungkap setelah 3 bulan berlalu.
Polisi menetapkan ES (36) warga Surabaya yang tinggal di Perumahan Tambora, Tikung sebagai tersangka. ES diamankan karena bersama korban saat meninggal. Tersangka membiarkan korban terkunci di dalam mobil saat korban terkena serangan jantung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (22/8/2022).
Kapolres Lamongan mengatakan setelah dilakukan serangkaian hasil tindakan penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia di halaman parkir RSUD Dr Soegiri Lamongan, almarhum sedang bersama dengan pelaku ES.
AKBP Yakhob juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban beberapa hari lalu dan untuk hasilnya masih belum keluar.
“Sebelum diketahui meninggal dunia, korban diketahui bersama dengan tersangka ES,” kata AKBP Yakhob.
Hal ini kata Kapolres Lamongan didasarkan pada rekam jejak HP korban dan juga rekaman CCTV.
"Pelaku saat itu sebenarnya akan melakukan transaksi jual beli tanah dengan korban,” tambah AKBP Yakhob.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengetahui korban terkena serangan jantung, namun bukanya di tolong, malah tersangka mengulur-ulur waktu hingga meninggal dunia.
“Pelaku ini sebenarnya tahu kalau korban terkena serangan jantung tapi pelaku sengaja putar-putar dan korban meninggal dunia di dalam mobil pelaku dan mengunci korban di dalam mobil dari luar kemudian kuncinya dibuang,” jelasnya. (bis)