Masriah, Pelaku Penyiram Kotoran Tetangganya Asal Sukodono Sidoarjo Divonis 1 Bulan Penjara
JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Pengadilan Negeri Sidoarjo jatuhi hukuman penjara 1 Bulan kepada Masriah, seorang pelaku penyiram kotoran manusia kerumah tetangganya sendiri wilayah Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Rabu (31/5/2023).