JATIMPOS.CO/JOMBANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi dengan candaan usulan namanya sebagai bakal calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Nusron sebelumnya masuk dalam daftar lima nama dengan perolehan aspirasi tertinggi hasil tabulasi Muktamirin. Namun, dalam proses pemeriksaan persyaratan pencalonan, namanya tidak dilanjutkan untuk diajukan kepada Rais Aam.
Saat mendapat kesempatan menyampaikan sambutan dalam sidang, Nusron mengucapkan terima kasih kepada para pengurus cabang dan wilayah yang telah mengusulkan namanya.
Ia kemudian menyebut usulan tersebut sebagai candaan. “Saya mengucapkan matur nuwun sanget kepada bapak-bapak cabang dan wilayah yang mungkin dengan lucu-lucuan, iseng-iseng berhadiah menulis dan mengusulkan nama saya. Saya mengucapkan terima kasih, semoga kelucuan ini tidak berlanjut,” ujar Nusron, Senin (31/8/2026) dini hari.
Ucapan Nusron tersebut disambut tawa oleh peserta Muktamar yang mengikuti jalannya sidang.
Ia mengatakan dirinya menyadari bahwa posisinya saat ini sebagai pejabat politik menjadi alasan namanya tidak dapat ditempatkan dalam proses pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
“Karena saya sadar saya memang pejabat politik dan saya memang basically-nya ada di situ, sehingga untuk disodorkan kepada maqomul maqom Ahlul Halli wal 'Aqd, memang itu bukan kapasitas dan bukan maqom saya,” katanya.
Nusron mengatakan, pengabdian kepada Jam'iyah Nahdlatul Ulama tidak harus dilakukan dengan menduduki jabatan Ketua Umum PBNU.
“Khidmat kepada Jam'iyah Nahdlatul Ulama tidak hanya dengan jabatan ketua umum, di tempat yang lain pun bisa khidmat untuk Jam'iyah Nahdlatul Ulama,” ujarnya.
Sebelumnya, Nusron memperoleh 207 suara dalam tabulasi aspirasi Muktamirin dan menempati posisi kelima dalam daftar perolehan suara tertinggi bakal calon Ketua Umum PBNU.
Dalam pemeriksaan persyaratan pencalonan, pimpinan sidang menyatakan Nusron tidak memenuhi ketentuan karena menduduki jabatan menteri yang dikategorikan sebagai jabatan politik sesuai tata tertib pemilihan.
Setelah pemeriksaan persyaratan dilakukan, lima nama yang kemudian diajukan kepada Rais Aam untuk mendapatkan persetujuan tertulis adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Shohib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghofur Rozin. (zen)