JATIMPOS.CO//JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya mewujudkan akselerasi transformasi digital nasional. Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanahkan program Analog Switch Off harus diselesaikan dua tahun setelah UU tersebut disahkan.

“Untuk itulah dalam Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024, Menteri Kominfo Bapak Johnny G Plate telah berikhtiar untuk menetapkan program Analog Switch Off sebagai salah satu program prioritas yang mesti diselesaikan sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh undang-undang tersebut,” tuturnya saat membuka Webinar Bimtek Penggunaan Set Top Box Siaran TV Digital di Provinsi Jawa Tengah, dari Jakarta, Kamis (23/06/2022).

Menurut Stafsus Menteri Kominfo, menindaklanjuti UU Cipta Kerja, Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan turunan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kemudian, ketentuan lebih teknis dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang didalamnya terdapat pengaturan tahapan siaran televisi analog.

“Terkait hal tersebut, perlu ditindaklanjuti juga oleh Pemerintah dengan percepatan persiapan migrasi siaran televisi analog ke digital. Proses besar ini akan berdampak pada masyarakat yang menonton siaran televisi terestrial analog sehari-harinya di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Stafsus Philip Gobang menegaskan tujuan besar dari sistem penyiaran digital yang didorong saat ini menyangkut beberapa hal penting, diantaranya efisiensi penggunaan spektrum, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, juga peningkatan kualitas siaran.

“Selain itu, juga untuk mempertahankan diversity of ownership, menumbuhkan industri content atau konten kreatif, lalu ada digital dividen untuk broadband kebencanaan dan lain-lain, serta tentu saja ikut serta dalam perkembangan industri penyiaran secara global,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai manfaat dari program ASO tersebut harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk melalui webinar Bimtek hari ini diharapkan mendapatkan suatu pemahaman yang menyeluruh tentang apa pentingnya harus beralih dari televisi analog ke televisi digital.

“Karena kita ketahui bahwa mau tidak mau, suka tidak suka, bagaimanapun juga kita mesti ikut dan terlibat dalam apa yang disebut disrupsi teknologi yang telah membuat dunia memasuki perubahan besar terkait dengan transformasi digital,” jelasnya.

Transformasi digital sendiri telah menyentuh berbagai aspek kehidupan manusia yang dari waktu ke waktu terus berkembang dengan hadirnya teknologi digital. Demikian pula dalam dunia industri yang terus berkembang dengan adanya berbagai temuan atau perubahan dalam teknologi yang terbaru.

“Kita ketahui pula bahwa di Indonesia kurang lebih telah melewati enam dekade kita telah mengikuti siaran televisi digital, dan sekarang lah momentum untuk kita memasuki suatu era baru dalam transformasi digital,” tandasnya.

Menurut Stafsus Menteri Kominfo, jika dibandingkan dengan beberapa negara lainnya, termasuk negara tetangga. Indonesia merupakan salah satu negara yang kemudian baru memulai migrasi dari siaran televisi analog ke digital.

“Namun situasi itu saat ini sudah menjadi suatu keharusan, karena itu kita harus mengikutinya untuk tetap memastikan bahwa mengikuti perubahan-perubahan besar yang terjadi dalam industri, terutama dalam transformasi digital,” imbuhnya.

Dalam webinar tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum, Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah, dan Ketua KPID Jawa Tengah M. Aulia Assyahaddin.(iz)