JATIMPOS.CO/SURABAYA- Ketua Umum KONI Jatim, M Nabil menghadiri Rakornas KONI Pusat bersama KONI seluruh Indonesia, berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, pada 28 – November – 1 Desember 2024.
Nabil hadir, didampingi Wakil Ketua Irmantara Subagja, Kabid Binpres Dudi Harjantoro dan Bendahara Jasmono.
Dalam Rakornas dan Diskusi Olahraga, berlangsung hangat dalam suasana kekeluargaan dan persatuan olahraga. Terwujudnya pertemuan tersebut merupakan implementasi amanah pasal 37 (4) UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, salah satu tugas KONI adalah melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pekan olahraga tingkat Nasional.
Seluruh peserta diskusi, berharap agar Panitia Pengarah dan Pengawas (Panwasrah) sebagai representasi KONI Pusat bersama-sama PB.PON mempersiapkan penyelenggaraan PON sedini mungkin secara terencana, terarah dan baik, sehingga dapat terselenggaranya PON dengan lancar dan aman serta tercapainya sasaran serta tujuan penyelenggaraan secara optimal.
Adapun beberapa evaluasi, dalam upaya tranformasi olahraga Indonesia agar lebih baik, menghasilkan beberapa rumusan.
Pertemuan kali ini, diawali diskusi tentang evaluasi PON, berkaca pada PON XXI Aceh-Sumut 2024 sebagai PON pertama di dua provinsi berlandaskan PP. Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Pekan dan Kejuaraan Olahraga. Ke depan diharapkan SK Menpora tentang penetapan provinsi tuan rumah PON dapat sesegera mungkin agar perencanaan dapat dilakukan secara maksimal.
Ketetapan tuan rumah PON, dari pemerintah sedini mungkin dapat menghindari masalah keterlambatan persiapan. PON XXI Aceh-Sumut 2024 terkendala dengan terbatas serta telatnya pencairan APBN dan APBD yang berakibat pada telatnya venue bahkan tidak bisa dilakukan test event sebelum rangkaian pertandingan PON dimulai.
Selain itu, peralatan berikut perlengkapan pertandingan juga bisa terdampak karena terlambatnya proses tender yang disebabkan terlambatnya pencairan anggaran.
Oleh karenanya, salah satu hasil pertemuan tersebut yakni mendorong Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI segera menerbitkan Penetapan Penyelenggaraan PON XXII Tahun 2028 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB), agar Tuan Rumah segera menyiapkan pendanaan melalui APBD maupun APBN secara matang dan terprogram.
Selanjutnya, yang masuk dalam evaluasi adalah mekanisme pada skor agar menggunakan sistem scoring digital terintegrasi teknologi Games Management System (GMS). Tujuannya agar penilaian lebih akurat dan transparan. Pada PON XXI Aceh-Sumut 2024, beberapa wasit/juri masih gunakan metode manual yang berujung protes.
Evaluasi yang juga penting, yakni berkaitan dengan jumlah cabang olahraga berikut nomor pertandingannya.
PON yang berikutnya, di NTB-NTT mengikuti trend dinamika multi event internasional SEA Games, Asian Games, dan Olympic Games, dengan hanya mempertandingkan maksimal 600 – 700 nomor pertandingan.
Sebagai pertimbangan, cabang olahraga Olimpiade sebanyak 32, Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebanyak 17, Cabor potensial di SEA Games & Asian Games sebanyak 8, dan Privilege tuan rumah sebanyak 4.
Adapun cabang olahraga, yang banyak bermasalah pada PON sebelumnya, disarankan agar tidak dipertandingkan pada PON berikutnya.
Dalam rangka meningkatkan jumlah pertandingan bagi cabang olahraga, yang dipertandingkan di PON dan juga mewadahi cabang olahraga yang tidak dipertandingkan di PON, maka KONI membuat terobosan multievent setiap 2 tahun, antara lain; Pekan Olahraga Bela Diri Nasional (Indonesia Martial Art Games/IMAG), Pekan Olahraga Pantai Nasional (Indonesia Beach Games/ IBG), Pekan Olahraga Indoor (Indonesia Indoor Games / IIG), dan PON Remaja (Indonesia Youth Games/ IYG).
Berkutnya, yakni akan dibuat revisi penyempurnaan Peraturan Organiasi (PO) KONI Pusat terkait PON. Dalam penyempurnaan tersebut, fokus revisi aturan tentang mutasi atlet yang ditargetkan tuntas sebelum Babak Kualifikasi (BK) PON, ketentuan nomor pertandingan yang diikuti kurang dari 5 provinsi, ketentuan cuaca tidak menentu atau bahkan ekstrem.
BK sendiri, menjadi rangkaian terpadu dengan PON yang menjadi tanggung jawab KONI Pusat, dengan induk cabang olahraga sebagai pelaksana. Di samping itu induk cabang olahraga juga wajib meyelesaikan Technical Handbook (THB) setahun sebelum PON diikuti kualitas Technical Delegate (TD) yang semakin baik.
Terakhir, sebagai hasil pertemuan dan diskusi KONI Pusat dan KONI Provinsi seluruh Indonesia, menyangkut hal yang komprehensif.
KONI Pusat diharapkan segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) melibatkan beberapa KONI Provinsi untuk mengkaji Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi yang dirasakan bertentangan dengan Olympic Charter. (tg)