JATIMPOS.CO//SIDOARJO- Museum Negeri Mpu Tantular di Sidoarjo, Gelar dan Peragaan “Sholawat Badar” sebagai Warisan Budaya (WBTB).

Kegiatan berlangsung, Senin malam (23/10/2023) dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Jatim, Hudiyono.

Lantunan sholawat badar dan tabuh rebana menggema yang dimainkan oleh “Teater Gapus” dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga Surabaya pimpinan Gus Saiful Islam.

Ratusan masyarakat khususnya wilayah Sidoarjo turut menyaksikan gelar dan peragaan tersebut. Juga pejabat di lingkungan Disbudpar Jatim.

“Didalam museum ini tersimpan aneka benda budaya yang kemudian menjadi benda koleksi museum dan salahsatunya adalah perlengkapan pertunjukan Sholawat Badar,” kata Kadisbudpar Jatim, Hudiyono.

Dikatakan, warisan budaya takbenda sholawat badar atau disebut juga WBTB sholawat badar merupakan khazanah tradisi dari Jawa Timur yang kini telah menjadi identitas dan kebanggaan bangsa Indonesia karena sholawat ini diketahui telah menyebar hingga ke seluruh dunia.

“Bukti sejarah mewartakan jika shalawat badar diciptakan oleh Kh Ali Manshur Shiddiq pada 1962 di Banyuwangi. Kh Ali Manshur adalah tokoh pergerakan di Nadhlatul Ulama (NU) yang pernah menjadi salah satu wakil partai NU di Dewan Konstituante,” katanya.

Syiar sholawat badar adalah pujian kepada Nabi Muhammad SAW dan para sahabat yang gugur dalam perang badar.

Isi syair dari sholawat badar secara khusus berisi doa dan pujian karena kerinduan kepada Nabi. Dalam sholawat juga terkandung harapan akan keselamatan dan juga terhindarkan dari segala kesialan dan marabahaya.

“Saya menyambut baik UPT Museum Negeri Mpu Tantular, dalam menjalankan fungsi publikasi dan sosialisasi tentang keberadaan museum, salah satunya dengan menyelenggarakankegiatan gelar dan peragaan warisan budaya di museum Warisan Budaya Takbenda (Wbtb) Jawa Timur, Sholawat Badar” kata Kadisbudpar Jatim.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat turut mengapresiasi museum dan koleksinya. Penyebarluasan informasi koleksi kepada khalayakluas selanjutnya dapat berlangsung secara terus menerus secara luas.

Upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan koleksi museum dengan gelar dan peragaan warisan budaya di museum karenanya dapat terus dilakukan secara simultan.

Peran Masyarakat
Warisan Budaya Takbenda (WBTB) adalah kekayaan Bangsa Indonesia yang harus terus dilindungi dan dilestarikan dengan metode dan beragam cara. Kampanye budaya sepatutnya terus dilakukan melalui penyelenggarakan gelar budaya atau dalam khazanah permuseumaan biasa disebut dengan istilah pergelaran dan peragaan koleksi museum.

Hingga tahun 2023 WBTB Jawa Timur tercatat berjumlah 99 buah, terdiri dari pengetahuan lokal 2 WBTB, tradisi dan ekspesi lisan 5 WBTB, ketrampilan dan kemahiran tradisional 16 WBTB, adat istiadat dan ritus 33 WBTB, serta seni pertunjukan berjumlah 43 WBTB.

Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali.

Untuk ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda, warisan budaya harus memenuhi kriteria, diantaranya merupakan budaya takbenda yang melambangkan identitas budaya dari masyarakat, merupakan budaya takbenda yang memiliki nilai penting bagi bangsa dan negara, merupakan budaya takbenda yang diterima seluruh masyarakat Indonesia, memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jatidiri dan persatuan bangsa, dan merupakan budaya takbenda yang memiliki nilai diplomasi.

Pada kesempatan yang baik ini saya berharap ke depan museum dapat turut serta mengedukasi masyarakat tentang pelestarian koleksi museum sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan. masyarakat perlu mengetahui jika setiap orang dan masyarakat hukum adat dapat berperan aktif melakukan pendaftaran terhadap budaya takbenda.

“Pendaftaran sebagaimana dimaksud dapat diajukan kepada lembaga terkait baik yang ada di daerah tingkat I, tingkat II dan Pusat,” kata Kadisbudpar Jatim.

Proses pendaftaran selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang termasuk tahapan kajian yang dilakukan oleh tim ahli. tahapan ini akan bermuara pada pencatatan dan penetapan terhadap budaya takbenda menjadi WBTB.

Selanjutnya melalui penetapan ini diharapkan akan semakin intensif dilakukan perlindungan dan pelestarian WBTB baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sebagai pemilik wbtb yang sesungguhnya. (zen)