JATIMPOS.CO//JEMBER- Dinamika tata guna lahan atau peruntukan lahan pada area yang terdapat cagar budaya merupakan satu dari beberapa problematika yang sering terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur berada di lahan bukan milik Negara, bahkan beberapa diantaranya merupakaan lahan milik perorangan atau pribadi.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, Sinarto, S.Kar, MM dalam amanat yang disampaikan Kabid Cagar Budaya dan Sejarah (CBS) Disbudpar Jatim, Dwi Supranto, SS. MM pada kegiatan Forum Grup Discusion (FGD) tentang “Problematika Penanganan Konflik Dalam Pemanfaatan Lahan Cagar Budaya Tahun 2021” di Aston Jember Hotel & Conference Center, (15/6/ 2021).
“Dalam melakukan pembangunan atau pengembangan pada sebuah wilayah yang memiliki potensi cagar budaya tentu saja harus juga memperhatikan beberapa unsur yang menyertainya, antara lain konteks keaslian serta konteks keruangan arkeologi yang sarat dengan nilai penting cagar budaya tersebut,” ujar Kadisbudpar.
Dikatakan, berbagai problematika cagar budaya bisa timbul dikarenakan belum selarasnya peraturan rencana tata ruang wilayah yang telah diterapkan atau yang kita sebut dengan konteks keruangan regulasi.
Hingga hari ini di Jawa Timur terus bermunculan temuan objek yang diduga cagar budaya yang antara lain disebabkan oleh adanya aktifitas pengolahan lahan atau pembangunan di area yang ternyata merupakan situs cagar budaya.
“Tentu sangat kami sayangkan bahwa keberadaan potensi cagar budaya tersebut sering dianggap sebagai penghambat dari upaya pembangunan, terlebih lagi jika objek tersebut kurang memiliki nilai manfaat langsung atau dampak ekonomi yang signifikan bagi pemilik lahan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Pesatnya laju penambahan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur juga berdampak pada pesatnya pembangunan di suatu wilayah pengembangan dan alih fungsi lahan untuk kepentingan pembangunan di suatu wilayah tidak jarang bersinggungan dengan keberadaan cagar budaya yang terdapat didalamnya.
Menurut Kadisbudpar Jatim, jumlah potensi cagar budaya mencapai 11.409 objek yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota, maka dinamika problematika pelestarian cagar budaya di Provinsi Jawa Timur sangatlah kompleks dan berbeda-beda di setiap daerah.
“Kita sadar bahwa untuk mengelola potensi cagar budaya sebanyak itu, diperlukan keseriusan dan sinergitas dari pihak-pihak yang berwenang di bidang kebudayaan baik pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun pusat,” ujarnya.
Seperti kita ketahui bahwa arah kebijakan pemerintah serta regulasi yang lebih berpihak pada cagar budaya merupakan salah satu factor penting dalam mewujudkan program pelestarian cagar budaya.
Paradigma pelestarian cagar budaya saat ini juga ditekankan pada peran aktif dan keterlibatan masyarakat dalam setiap upaya pengelolaannya. Dengan tujuan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Maka dari itu pemerintah terus berupaya memberikan fasilitasi serta pembinaan dalam rangka pengelolaan pengembangan Pemanfaatan, serta promosi cagar budaya yang dilakukan oleh masyarakat,dengan harapan mampu mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pelestarian cagar budaya,” ujar Kadisbudpar Jatim.
Bakorwil V
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Cagar Budaya dan Sejarah (CBS) menggelar Forum Grup Discusion (FGD) tentang “Problematika Penanganan Konflik Dalam Pemanfaatan Lahan Cagar Budaya Tahun 2021”. Kegiatan berlangsung di Aston Jember Hotel & Conference Center, 15 – 16 Juni 2021.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui secara konkrit berbagai problematika terkait tata guna lahan dan pemanfaatan lahan di sekitar cara budaya.
“Merumuskan konsep pengembangan wilayah berwawasan pelestarian cara budaya di Jawa Timur. Dan sebagai langkah awal dalam upaya menyelaraskan aturan kebijakan dan regulasi agar lebih berpihak terhadap upaya pelindungan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya,” ujar Dwi Supranto.
Peserta kegiatan diikuti dari Bakorwil V yang terdiri atas 7 (tujuh) Kota/Kabupaten yaitu Kota Probolinggo, Kab. Probolinggo, Kab. Lumajang, Kab. Jember, Kab. Bondowoso, Kab. Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi. Adapun rincian peserta sebagai berikut : Disbudpar Provinsi Jawa Timur, Bakorwil Provinsi Jawa Timur.
Dinas PRKP dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, TACB Provinsi Jawa Timur, BPCB Jawa Timur/Direktorat Jenderal Kebudayaan, Dinas Kebudayaan Kab/Kota, Dinas Tata Ruang/PUPR Kab/Kota (Perencanaan Wilayah), Dinas Perijinan/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab/Kota.
Perum Perhutani KPH Banyuwangi, KPH Jember, KPH Bondowoso, KPH Probolinggo, PTPN XII, Perwakilan Komunitas Pelestari Cagar Budaya di Jawa Timur. (iz)