JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Pelantikan Penjabat (PJ) Rektor Universitas Islam Lamongan (Unisla) Dodik Eko Wijayanto oleh Ketua Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri Lamongan Jawa Timur) Wardoyo, diwarnai aksi penolakan dari sejumlah mahasiswa dan Senat Akademik.

Hal ini terlihat pada saat acara pelantikan PJ Rektor Unisla di gedung Pasca Sarjana. Aksi sejumlah mahasiswa dimulai ketika ketua yayasan YPPTI Sunan Giri Lamongan membuka acara hingga PJ Rektor Unisla memberikan kata sambutan pertama kalinya dilantik hingga acara selesai mahasiswa terus melakukan penolakan dengan cara membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tolak PJ Rektor, SK Pelantikan Tidak Sah, Tolak SK Pelantikan Karena Tidak Sah”.

Aksi penolakan tidak hanya dilakukan mahasiswa, bentuk penolakan juga dilakukan Senat Akademik Unisla telah melayangkan petisi delapan pimpinan fakultas sebagai bentuk kesepakatan dan pernyataan penolakan pelantikan PJ Rektor.

“Kami selaku Senat Akademik Unisla dan delapan fakultas di Unisla menolak keras kebijakan Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri melantik Dodik Eko Wijayanto sebagai PJ Rektor,” ujar Suisno, anggota Senat Akademik Unisla, Rabu, (5/4/2023).

Suisno menganggap, kebijakan dari Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun penggantian rektor merupakan program kerja yang sangat strategis.

“Namun, apa yang telah dilaksanakan Ketua Pengurus YPPTI tidak benar, karena mengubah masa perpanjangan SK Rektor Bambang Eko Muljono menjadi 1 April 2023,” katanya.

Diungkapkan Suisno, Senat Akademik Unisla mendukung kebijakan Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan yang telah mengeluarkan Surat Peninjauan dan Pembatalan SK Nomor 002/KPTS/YPPTI-SG/2023 tertanggal 27 Maret 2023.

“Sehingga kepada rektor Bambang Eko Muljono untuk tetap menjalankan tupoksi sesuai dengan statuta dan peraturan yang berlaku tidak 01 April 2023,” ucapnya.

Penolakan Dodik Eko Wijayanto sebagai PJ Rektor memiliki alasan yang mendasar selain adanya pembatalan SK Nomor 002/KPTS/YPPTI-SG/2023 tertanggal 27 Maret 2023.

“Komponen Unisla telah melaksanakan Islah di Ponpes Langitan. Yang lebih mendasar adalah PJ Rektor bukanlah dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Tentunya ini bertentangan dengan Statuta Unisla,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan Wardoyo beralasan, pelantikan PJ Rektor Unisla karena adanya kekosongan pimpinan di Kampus Hijau.

“Hari ini kita telah melantik Dodik Eko Wijayanto sebagai PJ Rektor Unisla. Ini kita laksanakan mengingat adanya kekosongan jabatan Rektor Unisla,” kata Wardoyo.

Wardoyo mengemukakan, terhitung mulai tanggal 01 April 2023 jabatan Bambang Eko Muljono sebagai Rektor Unisla telah berakhir. Bambang Eko Muljono telah menjabat sebagai Rektor Unisla selama dua kali periode dan satu tahun terakhir.

Sementara terkait penolakan dari mahasiswa dan Senat Akademik Unisla, Wardoyo menyatakan, ini bukanlah hal yang baru.

“Karena kita hidup di negara demokrasi. Ini wajar dan bukan hal yang baru. Kalau prosesnya salah ini akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya akan soro (fatal),” ujar Wardoyo, Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan. (bis)