JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun menggelar sosialisasi penerimaan peserta didik baru jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri tahun ajaran 2024/2025 di ruang pertemuan RM Ayam Goreng Pemuda Kota Madiun, Senin (6/5/2024).
Sosialisasi tersebut diikuti 163 operator TK/PAUD, 80 operator SD/MI dan 23 operator SMP Negeri/Swasta se-Kota Madiun.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengatakan, ada sejumlah perubahan dalam tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Lismawati berharap PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
“Aturan PPDB tahun ajaran 2024/2025 memang ada beberapa perubahan, tapi tidak semuanya. Perubahan ini ada beberapa hal tertentu, contohnya untuk zonasi,” jelas Lismawati.
Lismawati menyampaikan, seperti perubahan aturan PPDB pada seleksi jenjang SMP. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, zonasi 50 persen hanya untuk yang terdekat dengan sekolah. Sedangkan tahun ini perubahan zonasi terbagi menjadi dua. Yaitu, 30 persen sama dengan tahun sebelumnya, yakni hanya untuk yang terdekat dengan sekolah. Sedangkan 20 persen sisanya ikut zonasi sebaran.
“Karena di Kota Madiun ini ada 27 kelurahan, peserta didik dari seluruh kelurahan memiliki kesempatan yang sama, tapi ketentuannya 20 persen tadi ikut zonasi sebaran,” jelasnya.
Lismawati mencontohkan, misalnya ada calon peserta didik baru berasal dari Kelurahan Banjarejo sesuai dengan ketentuan, 20 persen total zonasi sebarannya diperbolehkan mendaftar di SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 4. Sehingga tidak hanya mendaftar di SMPN 10.
Selain aturan zonasi, aturan domisili yang pada tahun sebelumnya masih ada, untuk tahun ini sudah tidak diberlakukan lagi. Karena, aturan domisili yang diberlakukan pada tahun sebelumnya banyak disalahgunakan. Bahkan sempat membuat kegaduhan.
“Tahun ini aturan terkait domisili sudah tidak dibenarkan lagi. Domisili boleh, tapi ketika ada kejadian bencana alam, misalnya banjir bandang terus dokumen-dokumennya hilang, ini ada perlakuan khusus,” tegasnya.
Sedangkan dalam hal perubahan Kartu Keluarga (KK) karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan perpindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada kartu keluarga tersebut.
“Kalau tahun kemarin anak pindah hanya dititipkan ke keluarga lain yang terdekat, itu dulu bisa. Tapi untuk tahun ini tidak bisa, anak ini ketika pindah harus satu keluarga, dan itu pun dibatasi dengan waktu, paling tidak satu tahun sebelum 10 Juni 2024,” katanya.
Selain perpindahan domisili seluruh keluarga, nama orang tua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua atau wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor, akta kelahiran, dan kartu keluarga sebelumnya. Hal ini diberlakukan untuk meminimalisir kemungkinan adanya kecurangan-kecurangan yang terjadi.
“Mari kita sama-sama sukseskan PPDB tahun ini, kita harus benar-benar menjalankannya sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya. (jum).