JATIMPOS.CO/TUBAN – Sejak diundangkannya Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), hanya ada 6 dari 514 kabupaten/kota yang mampu mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen. Dari 6 tidak termasuk Kabupaten Tuban atau di Jawa Timur.
Demikian ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, saat dikonfirmasi Jatim Pos baru-baru ini.
Huda mengatakan komitmen pemerintah daerah belum sejalan dengan komitmen pemerintah pusat. Hal ini ditenggarai kemampuan APBD tiap Kabupaten/kota skala mayoritas masih cenderung pada rekening belanja operasional pegawai dan belanja modal. Sehingga, menurutnya anggaran untuk pendidikan di daerah rata-rata hanya sekitar 8-9 persen dari APBD.
Porsi belanja pendidikan ini masih tampak kontras. Sebab dalam Rapat kerja perdana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI di tahun 2021, menetapkan 20 persen dari APBN sebesar 550 triliun untuk dana pendidikan. Dari 20 persen anggaran tersebut, Kemendikbud mengelola sebanyak 14,8 persen atau sekitar 81,5 triliun.
“Fakta di Kabupaten/kota memang demikian, kuncinya ada di pemerintah daerah bersama DPRD setempat,” ungkapnya.
Politisi PKB ini menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan merupakan anggaran terbesar kedua dalam porsi belanja APBN, setelah belanja subsidi.
Terpisah Ketua DPRD Tuban Miyadi menjelaskan dalam kurun waktu setahun terakhir anggaran pendidikan di Kabupaten Tuban masih di angka 751 miliar. Jumlah ini meliputi kebutuhan gaji guru, tenaga honorer, dan pegawai non PNS lainnya.
Namun, kata dia, berdasarkan definisi 20 persen dari Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, kemampuan APBD untuk menjangkau persentase tersebut masih belum mampu. Untuk itu masih dianggarkan di angka 12 persen dari APBD.
“Tahun ini maupun tahun depan masih sekitar 12 persen, menyesuaikan kemampuan anggaran,” tegasnya.
Sebagai ketua badan anggaran, Miyadi menegaskan bila dihitung dari total jumlah APBD, maka pos belanja 20 persen tentu akan menduduki 5 ranking besar dalam pembiayaan belanja daerah.
Sementara itu Sekdin Pendidikan Tuban Witono mengungkapkan bahwa sampai 2021 jumlah guru tidak tetap (GTT) maupun pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan dinasnya sebanyak 3220. Dia berharap pemerintah daerah maupun pusat melalui kebijakan politik segera mendesain kerangka solusi yang komprehensif. Agar perhatian terhadap pendidik diprioritaskan, mengingat prosentase alokasi APBN yang mencapai 20 persen. (min)