JATIMPOS.CO/KOTA BLITAR - Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Selasa (20/12/2022).

Mereka menuntut kasus-kasus macet yang sedang ditangani Kejari Blitar segera dituntaskan.

Sebelum berunjuk rasa mereka melakukan aksi long march sejauh 200 meter dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Raden Wijaya hingga Kantor Kejari Blitar.

Dalam aksinya, ormas yang punya warna bendera merah tua itu membawa sejumlah poster yang berisi sejumlah tuntutan kepada Kejari Blitar.

Korlap aksi, Moch Triyanto mengatakan, pihaknya menuntut agar kasus-kasus yang macet segera ditangani dengan penuh komitmen dan konsisten.

Menurutnya, langkah-langkah penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi di tanah air akhir-akhir ini gencar dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini bisa dilihat saat KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 22 September 2022. SD atau Sudrajad Dimyati kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Selain itu KPK juga telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS)  beserta 12 orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.

“Hal ini menunjukkan bahwa saat ini memang sedang marak terjadi praktik mafia hukum dan peradilan dimana-mana,” ucap Moch Triyanto, di sela-sela unuk rasa, Selasa (20/12/2022).  

Triyanto menjelaskan, bahwa perlu diingat korupsi adalah kejahatan sangat luar biasa yang harus dihadapi. Kekuasaan negara semakin terintegrasi dengan kekuasaan oligarki untuk menguasai sumber daya publik dengan cara-cara korupsi sehingga kemampuan untuk meruntuhkan sistem penegakan hukum terjadi di berbagai bidang.

Seperti penanganan pandemi Covid-19 yang diduga justru dimanfaatkan sejumlah elit politik yang bermain mata dengan pelaku bisnis untuk meraup keuntungan di tengah kemerosotan ekonomi dan peningkatan masalah sosial.

“Dugaan penyalahgunaan wewenang itupun bisa kita lihat saat KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Julian Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi tahun 2020,” ucapnya.

Seperti yang terlihat berbagai kasus pidana besar tingkat nasional seperti tersangka para pelaku pembunuhan Brigadir J di Jakarta, terbongkarnya aktor utama  tambang illegal Ismail Bolong di Kaltim dan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Teddy Minahasa yang juga ikut menyeret petinggi Polri lainnya.

Korlap aksi Triyanto kemudian membeberkan sejumlah kasus yang proses hukumnya diduga macet. Seperti tindak pidana korupsi dana hibah KONI 2015 yang diduga menyeret 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar Komisi IV 2014 – 2019. Kemudian,  kasus korupsi workshop honorer K2 Dinas Pendidikan tahun 2012 yang telah ditetapkan 5 orang tersangka.

“Kita menduga bahwa penyidik kepolisian Kabupaten Blitar sudah mengantongi para pelaku yang terlibat dalam konspirasi jahat di balik surat palsu KPK dan kita berharap dalam waktu dekat segera mengumumkan siapa tersangkanya,” harap Triyanto. 

“Ingat, kalau proses penangannya tetap berbelit-belit maka kita mendesak agar proses penangananya segera diambil alih oleh Polda Jawa Timur atau bahkan Mabes Polri,” tandas Triyanto. (met)