JATIMPOS.CO//KAB. JEMBER - Sejumlah lokasi strategis yang selama ini menjadi lahan persawahan di Kabupaten Jember mulai terancam oleh pengembang tanah kavling dan perumahan.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap pengembang yang mendirikan perumahan di area persawahan tanpa izin.
Wilayah Jember selatan menjadi sorotan pihak DPRD Kabupaten Jember dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) karena aktivitas pengembangan tanah kavling yang dianggap tidak memperhatikan tata ruang dan kelestarian lumbung padi.
Selain itu, beberapa wilayah di Kabupaten Jember, termasuk jalan raya provinsi, telah terlihat munculnya tanah kavling yang disinyalir akan dijadikan perumahan, meskipun lahan tersebut sangat produktif.
Menanggapi hal ini, selain DPRD yang akan melakukan inspeksi mendadak, HKTI juga akan mengirimkan surat kepada dinas terkait. Kepala BPN Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi, turut memberikan tanggapan terkait masalah ini dalam rangkaian kegiatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-64.
"Pada momentum Hantaru ke-64 ini, semoga para pemangku kebijakan segera menyusun Perda Tata Ruang demi mendukung Indonesia Emas tahun 2045," kata Akhyar Tarfi, Rabu (25/9/2024), saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk tempat peribadatan.
Saat ditanya mengenai kavlingan atau perumahan yang diduga tidak memiliki Pertimbangan Teknis (Pertek), Akhyar menyatakan bahwa pihak BPN akan memeriksa satu per satu tanah kavling yang akan dijadikan perumahan.
"Kami akan memeriksa setiap kavlingan yang ada, berkomunikasi, dan memberikan edukasi. Namun, jika mereka tidak sesuai dengan ketentuan, maka kami akan bertindak tegas," tegasnya. (Ari)