JATIMPOS.CO/BONDOWOSO – Sejumlah warga Kecamatan Sumber Wringin, didampingi LSM BERDIKARI, mendatangi Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Kamis (30/01/2025). Mereka melaporkan dugaan penyimpangan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijalankan melalui salahsatu Bank "Plat Merah" Cabang Bondowoso.

Wakil Ketua LSM BERDIKARI, Mohammad Sodiq, mengungkapkan bahwa laporan ini berawal dari temuan dugaan manipulasi dalam pengajuan pinjaman KUR. Sejumlah warga yang tidak merasa mengajukan pinjaman tiba-tiba menerima tagihan dari pihak bank, seolah-olah mereka memiliki tanggungan kredit.

Menurut Mohammad Sodiq, modus yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam program ini terbilang sistematis. Para korban awalnya diajak ke sebuah kebun kopi oleh oknum tersebut. Setelah itu, mereka diarahkan ke kantor Bank dimaksud untuk berfoto, menandatangani dokumen, dan melakukan pencairan pinjaman.

Para korban, yang sebagian besar merupakan lulusan SMA, hanya dimintai KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan janji akan mendapatkan bonus atau bantuan sekitar Rp1 juta.

Namun, setelah sekitar satu tahun, petugas Bank mulai datang ke rumah mereka untuk menagih pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

"Awalnya para korban ini diajak ke Bank dengan dalih mendapatkan program atau bonus oleh pelaku. Tetapi, sekitar satu tahun berjalan, ada petugas datang ke rumah mereka untuk menanyakan pinjaman yang nilainya mencapai 100 juta per orang," jelas Sodiq saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.

LSM BERDIKARI menduga adanya unsur manipulasi dalam proses pengajuan pinjaman KUR ini. Akibatnya, tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga keuangan negara.

"Program KUR ini kan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM. Namun, dalam praktiknya, program ini disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi," ungkap Sodiq.

Dari laporan awal yang diterima oleh LSM BERDIKARI, satu kelompok masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta akibat penyimpangan ini. Namun, investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa ada dua kelompok lain yang juga mengalami kasus serupa. Jika ditotal, potensi kerugian negara dari ketiga kelompok tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

"Saat ini baru satu kelompok yang melaporkan kasus ini secara resmi. Sementara itu, kami masih menelusuri dua kelompok lainnya yang diduga mengalami hal serupa," tambah Sodiq.

Melihat besarnya dugaan penyimpangan dan jumlah kerugian yang ditimbulkan, LSM BERDIKARI meminta Kejaksaan Negeri Bondowoso segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku.

"Kami berharap kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Jangan sampai program yang bertujuan untuk membantu UMKM justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh program KUR ini diimbau untuk segera melapor agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh. (Eko)