JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sumbersalak, Kabupaten Bondowoso, mencuat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Tim pendamping PKH langsung bergerak melakukan pengecekan atas laporan tersebut.

Koordinator Pendamping PKH Bondowoso, Wawan Purwadi, menyatakan bahwa proses pengecekan terhadap penyaluran bantuan masih terus berlangsung.

"Proses pengecekan sudah kami mulai sejak bulan Maret, bertepatan dengan bulan puasa kemarin, dan masih berlanjut hingga beberapa hari yang lalu," Kata Wawan saat dihubungi melalui telefon selulernya, Selasa (22/04/2025).

Verifikasi dilakukan dengan menghadirkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke balai desa, dibantu pendamping PKH dan difasilitasi oleh pemerintah desa. Namun karena keterbatasan waktu dan lokasi, pengecekan tidak bisa dilakukan serentak kepada seluruh KPM.

Wawan menjelaskan, verifikasi dilakukan dengan mencocokkan pengakuan KPM mengenai jumlah bantuan yang diterima dengan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG).

"Namun, hasil dari pengumpulan data tersebut belum bisa kami anggap cukup. Kami masih berkoordinasi dengan pihak BNI sebagai bank penyalur untuk memastikan nominal dana yang masuk ke rekening masing-masing KPM," Jelasnya.

Ia juga membantah bahwa penyaluran bantuan dilakukan oleh pendamping maupun pemerintah desa.

Bantuan PKH, menurutnya, disalurkan langsung ke rekening masing-masing KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan pencairan dilakukan sendiri oleh penerima melalui agen bank atau ATM di manapun.

"Sudah sering kami sampaikan dalam pertemuan P2K2 agar KKS tidak dititipkan kepada orang lain, apalagi beserta PIN-nya. Tapi kenyataannya, masih ada yang menitipkan dengan alasan belum ada saldo, lalu menunggu dihubungi jika dana sudah masuk. Inilah awal mula potensi penyimpangan," jelasnya.

Terkait dugaan penyimpangan, Wawan menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menarik kesimpulan karena masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi data.

Ia menyebut bahwa untuk membuktikan adanya penyimpangan, dibutuhkan minimal dua alat bukti yang kuat.

"Kalau memang nanti terbukti ada unsur pidana, itu menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Kami hanya ingin memastikan bahwa penyaluran PKH dilakukan sesuai aturan dan tepat sasaran," Pungkasnya. (Eko)