JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi gabungan pada Selasa (29/4/2025).

Operasi ini menyasar tiga kecamatan, yakni Magersari, Kranggan, dan Prajurit Kulon, sebagai bagian dari program rutin pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dilakukan 12 kali dalam setahun secara acak.

Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, mengatakan operasi ini diawali dengan pengumpulan informasi di lapangan. Jika ditemukan indikasi, tim akan langsung turun ke lokasi.

“Setiap bulan kami laksanakan operasi secara acak. Dan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya sudah cukup efektif, masyarakat kini lebih sadar dan tidak mudah menerima tawaran dari sales rokok ilegal. Bahkan banyak toko yang sudah dipasang stiker larangan penjualan rokok ilegal,” jelas Yoga.

Dalam operasi kali ini, petugas melakukan sosialisasi berupa penempelan stiker dan penyampaian informasi tentang ciri-ciri rokok legal dan ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor kepada Satpol PP, kepolisian, atau Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal, karena hal tersebut merugikan negara.

Fakrulsyah Fildzah R., Pelaksana di Kantor Bea Cukai Sidoarjo, menambahkan bahwa operasi bersama ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Alhamdulillah, dari hasil operasi di tiga kecamatan tersebut, tidak ditemukan toko yang menjual rokok ilegal. Ini menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat Kota Mojokerto cukup tinggi," terang Fakrulsyah.

Fakrulsyah juga menyampaikan, Rokok legal, selalu dilengkapi dengan pita cukai, sedangkan rokok ilegal tidak memiliki pita cukai, Ia juga mengingatkan, bahwa bagi yang melanggar, ancaman sanksi pidana bisa mencapai 1 hingga 5 tahun penjara, selain sanksi administratif lainnya. (din/adv)