JATIMPOS.CO/MOJOKERTO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (1/4/2026).
Kegiatan berlangsung di gudang penyimpanan barang bukti di Desa Japan, Kecamatan Sooko. Pemusnahan dilakukan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, M. Fauzi, bersama jajaran internal, termasuk Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Kepala Seksi PAPBB.
Sejumlah perwakilan instansi turut hadir menyaksikan, di antaranya dari kepolisian, lembaga pemasyarakatan, dinas kesehatan, serta unsur pengadilan negeri, guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, dengan dominasi kasus narkotika. Rinciannya meliputi sabu seberat 60,713 gram, ganja 2.123,588 gram, serta pil Double L sebanyak 18.005 butir.
Tak hanya itu, turut dimusnahkan pula uang palsu dengan nilai mencapai Rp384,9 juta. Selain barang terlarang, petugas juga menghancurkan berbagai barang lain seperti minuman keras, obat-obatan, senjata tajam, pakaian, hingga perangkat telepon genggam dan akun virtual yang terkait tindak pidana.
Untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran, penghancuran, pencampuran dengan cairan, hingga penimbunan.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, M. Fauzi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari kewajiban kami dalam menjalankan putusan hakim, di mana barang bukti telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan tersebut rutin dilakukan sebagai langkah pengawasan sekaligus pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan.
“Selain sebagai bentuk akuntabilitas, ini juga upaya antisipasi agar barang bukti tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penanganan perkara selama periode November 2025 hingga Maret 2026. (din)
