JATIMPOS.CO/KOTA BATU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menghentikan sementara operasional destinasi wisata Mikutopia hingga seluruh perizinan terpenuhi sesuai prosedur, Senin (6/4/2026).

Plt Kasatpol PP Kota Batu, Faris Pasarela, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada manajemen Mikutopia pada 12 Maret 2026 yang berisi larangan operasional sampai seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.

"Kami melarang untuk buka (operasi) karena memang diharuskan semuanya itu sudah siap dulu sebelum beroperasi. Mulai dari izin Amdal dan lain-lain itu seharusnya sudah fix dulu baru buka," tegas Faris.

Faris menambahkan, Mikutopia hingga saat ini belum memiliki dokumen lingkungan hidup, seperti SPPL, Amdal, maupun UKL-UPL.

"Apabila uji coba tetap dilaksanakan, hal tersebut hanya dapat dilakukan jika terdapat kebijakan atau persetujuan dari tim teknis perizinan sesuai kewenangan. Sampai saat ini, hal itu belum ada," tambah Faris.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Pradipta Indra Ariono, menilai keberadaan destinasi wisata tersebut menunjukkan belum optimalnya pengelolaan investasi pariwisata yang berkelanjutan.

"Pemerintah Kota Batu seolah mengulang kesalahan, kami melihat ada indikasi pembangunan serampangan dengan pola 'bangun dulu, izin belakangan' Padahal, aturan lingkungan hidup melalui UU PPLH dan penataan ruang bersifat mengikat bagi siapa pun, baik swasta maupun pemerintah desa" ucap indra.

WALHI Jatim juga menyoroti perubahan regulasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2011 menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2022. Menurutnya, revisi tersebut dinilai mendegradasi fungsi Kecamatan Bumiaji sebagai kawasan penyangga air Kota Batu.

"Dulu Bumiaji terbatas hanya untuk wisata alam dan jasa lingkungan, sekarang, industri skala kota dan wisata buatan dilegalkan, secara tidak langsung, kami menilai musibah ini sedang direncanakan melalui kebijakan RTRW tersebut," tuturnya.

WALHI mendorong DPRD Kota Batu untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap usaha skala besar yang berpotensi berdampak pada kemacetan dan alih fungsi lahan.

"Jangan hanya reaksioner saat banjir sudah terjadi, prosedur perizinan itu bukan sekadar administrasi, tapi soal keselamatan warga" ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan agar fungsi kawasan tetap terjaga. "Jika fungsi pengawasan lemah, maka wajah alam Kota Batu akan terus hilang di bawah fondasi beton" pungkas indra.

Sebagai informasi, permasalahan ini berawal dari perubahan luas lahan dari sekitar 77.666 meter persegi menjadi 101.003,40 meter persegi, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara site plan dengan kondisi di lapangan.

Untuk luasan bangunan, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama BUMDes tercatat seluas 7.045,61 meter persegi dari total lahan awal. Namun, hasil inspeksi Disperkim menunjukkan kondisi existing mencapai sekitar 20.000 meter persegi dari total lahan 10,1 hektare. (yon)