JATIMPOS.CO/PASURUAN – Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Sebani, Kota Pasuruan, menuai sorotan setelah ditemukan berjalan tanpa kelengkapan administrasi dasar. Nilai proyek yang disebut mencapai Rp285 juta itu diduga dikerjakan tanpa papan informasi, tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), serta tanpa kejelasan penanggung jawab.

Temuan ini mencuat saat Ketua GM FKPPI Pasuruan Raya, Ayik Suhaya, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Rabu (8/4/2026). Bangunan tampak belum rampung dan bahkan belum memiliki atap, namun aktivitas pengerjaan tetap berlangsung.

“Ini proyek berjalan tapi tidak punya identitas. Tidak ada papan, tidak ada dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini harus dipertanyakan serius,” kata Ayik.

Selain persoalan administrasi, metode pengerjaan turut menjadi perhatian. Proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut disebut dikerjakan tanpa menggunakan molen, yang umumnya digunakan untuk menjaga kualitas konstruksi.

Pelaksana di lapangan, Salman, mengakui pekerjaan dilakukan tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Saya mengerjakan ini tanpa RAB. Kalau tidak ada itu, bagaimana saya pasang papan proyek,” ujarnya.

Ia menjelaskan keterlibatannya bermula dari komunikasi informal dengan pihak tertentu sebelum akhirnya diarahkan untuk mengerjakan proyek tersebut. Menurutnya, keterbatasan anggaran juga memengaruhi teknis pekerjaan di lapangan.

“Dengan nilai segitu, saya juga harus mempertimbangkan keuntungan. Saya hanya mengerjakan bagian sipil bawah,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait standar mutu pekerjaan. Tanpa RAB, proyek dinilai tidak memiliki acuan jelas dalam pengendalian kualitas maupun penggunaan anggaran.

Ayik menegaskan, persoalan ini tidak boleh dilihat sebagai masalah personal, melainkan menyangkut sistem yang harus transparan.

“Kalau ini proyek untuk kepentingan publik, semua prosesnya harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Di sisi lain, warga setempat mengaku tidak mengetahui kejelasan proyek tersebut meski pembangunan sudah berjalan.

“Kami hanya melihat bangunan berdiri, tapi tidak tahu ini resmi atau tidak,” ujar seorang warga.

Secara aturan, proyek pembangunan yang menggunakan dana publik wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, termasuk adanya dokumen kontrak, RAB, serta papan informasi di lokasi pekerjaan. Tanpa kelengkapan tersebut, proyek berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status proyek tersebut. Sementara di lapangan, pembangunan tetap berjalan meski tanpa kejelasan administrasi. (shl).