JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN – Polemik tata niaga daging kembali mengemuka setelah Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan mengadu ke DPRD, Senin (13/4/2026).
Mereka menuntut langkah konkret pemerintah daerah untuk menertibkan dugaan pelanggaran yang dinilai telah berlangsung lama tanpa penyelesaian jelas.
Audiensi yang digelar di gedung dewan itu menjadi wadah penyampaian aspirasi para pedagang yang mengaku resah terhadap kondisi perdagangan daging yang dianggap tidak sehat. Permasalahan ini disebut telah berlangsung hampir dua tahun tanpa penanganan tuntas dari pihak terkait.
Ketua Paguyuban Pedagang Daging Sapi Kota Pasuruan, H. Mochammad Saifulloh, menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam mengatur distribusi dan penjualan daging. Ia menyebut kondisi saat ini berpotensi merugikan pedagang yang patuh aturan.
“Kami meminta pemerintah hadir secara nyata untuk menindak pelanggaran dan melakukan pembinaan kepada pedagang agar semua berjalan sesuai ketentuan,” ujar Saifulloh.
Ia juga menambahkan perlunya pengawasan harga agar tetap mengacu pada kesepakatan bersama. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan yang ada justru menciptakan persaingan tidak sehat di lapangan.
Selain itu, Saifulloh mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang tegas sebagai landasan hukum. Ia menilai, tanpa aturan yang jelas, upaya penertiban akan terus menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Dalam forum tersebut, perwakilan dinas teknis memaparkan bahwa kapasitas pemotongan hewan di wilayah setempat berkisar 10 hingga 15 ekor per hari. Mereka juga mengakui isu daging glonggong sempat berdampak pada terhentinya aktivitas perdagangan selama dua hari.
Sementara itu, Ketua LSM Jawapes Jawa Timur, H. Sugeng Samiaji, mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah terhadap peredaran pangan. Ia menilai tidak adanya data pasti dari sejumlah OPD menjadi indikasi buruknya sistem pengawasan.
“Kami mempertanyakan keseriusan pemerintah. Selama ini daging ilegal beredar, tapi pengawasan seolah tidak berjalan. Bahkan data kebutuhan dan distribusi pun tidak jelas,” kata Sugeng.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudin Akbar, menilai persoalan ini harus segera ditangani secara menyeluruh. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas instansi serta pengawasan ketat dari hulu hingga hilir.
“Ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Tidak boleh ada lagi pembiaran. Sistem pengawasan harus diperkuat dan regulasi segera disusun agar pedagang dan konsumen sama-sama terlindungi,” tegas Bahrudin. (shl)
