JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Pelaksanaan eksekusi ruko yang menjadi objek sengketa di Kabupaten Malang menuai sorotan, diketahui upaya hukum berupa gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Achmad Junaidi masih berjalan di pengadilan.
Hal tersebut di sampaikan kuasa hukumnya Dalu E prasetyo SH bahwa pihaknya telah melakukan perlawanan eksekusi dengan mengajukan gugatan di pengadilan Negeri Kepanjen dan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Langkah gugatan diambil menyusul dugaan adanya malprosedur dalam proses lelang eksekusi ruko yang berlokasi di Jalan Raya Mulyoagung, Ruko 1-2.
Di ketahui bahwasanya eksekusi aset tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.
Dari informasi yang di sampaikan oleh kuasa hukum Dalu E prasetyo SH bahwa pihak pengadilan telah melayangkan permohonan bantuan pengamanan kepada Polres Malang untuk mendukung pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu Achmad Junaidi mantan nasabah Bank BRI Kantor Cabang (KC) Malang Martadinata di Jl. Laksmana Martadinata No. 80, Kota Malang, Jawa Timur menilai pelaksanaan eksekusi tersebut terkesan dipaksakan, mengingat proses hukum yang ia tempuh masih berlangsung, Ia mengaku dirugikan atas lelang aset miliknya yang dinilai janggal.
“Sebagai nasabah jelas saya dirugikan, upaya hukum yang merupakan hak konstitusi saya sedang dilakukan dengan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi, karena lelang yang dilakukan pihak BRI terkesan janggal,” ujar Junaidi, Senin (20/4).
Ahmad Junaidi menegaskan akan terus memperjuangkan haknya dan mempertahankan aset yang menjadi objek sengketa. (Yon)
