JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG — Kuasa hukum Muhammad Sholeh (Cak Sholeh) bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice menggelar istighosah dan doa bersama di kawasan Mangliawan, Wendit, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (25/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri warga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai bentuk solidaritas terhadap dua terdakwa, M. Wakhid Hasyim Afandi (Afan) dan M. Iqbal Faisal Amir.
Bermula dari kasus yang menjerat Afan dan Iqbal pada Juli 2024 yang lalu, keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP, dan keduanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, kedua tersangka saat ini telah menjalani sekitar dua tahun masa hukuman di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.
Dari peristiwa tersebut Muhammad Sholeh, kuasa hukum kedua terdakwa, berencana mengajukan audiensi ke Komisi III DPRD Kabupaten Malang.
Cak Soleh menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya saksi yang secara langsung melihat peristiwa pembunuhan.
Ia mengungkapkan bahwa kedua terdakwa berada di lokasi kejadian karena dimintai bantuan oleh kakak korban untuk memanggil warga.
“Kalau secara logika mereka pelaku, seharusnya melarikan diri, tapi faktanya mereka justru membantu memanggil warga dan kembali ke lokasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak ditemukannya bercak darah pada pakaian kedua terdakwa, yang dinilai tidak selaras dengan dugaan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan mereka sebagai pelaku, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan dalam penetapan tersangka,” tambahnya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencari perhatian publik sekaligus membuka kembali kasus yang dinilai sarat kejanggalan.
“Kami akan segera mengajukan surat permohonan audiensi ke Komisi III DPRD Kabupaten Malang, berharap kasus ini menjadi perhatian dan bisa dibuka secara terang dalam forum hearing,” ujarnya.
Sementara itu masih di tempat yang sama Agus Mul tokohkepedulian masyarakat menyampaikan bahwa adanya dugaan keganjilan-keganjilan atas putusan hukuman, dikuatkan dengan membaca hasil amar putusan sehingga pihaknya juga akan lakukan upaya persuasive hingga pada Presiden Prabowo melalui Habib syakurali yang berdomisili di Jakarta, untuk bisa bebaskan Afan dan Iqbal Adik kakak yang tertuduh.
"Saya wakil dari keluarga akan terus perjuangkan kedua kakak adik hingga mendapatkan keadilan dan bisa bebas atas keganjilan-keganjilan yang saya baca dari hasil amar putusan" Ungkap Gus Mul panggilan akrabnya.
Gus Mul menambahkan dalam waktu dua tiga hari pihaknya akan meminta barang-barang yang disita.
"Dalam jangka dua, tiga hari kami keluarga akan minta barang anak kami yang di sita secara lesan jika tidak juga dikembalikan kami akan melakukan dengan upaya langkah hukum," tutupnya.
Selanjutnya korban Sri Agus Iswanto diketahui merupakan penyandang tunanetra yang tinggal bersama kakaknya, Ester Sri Purwaningsih.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Ester menyebut bahwa dari beberapa orang yang sempat ia curigai, tidak ada yang menyerupai kedua terdakwa.
“Dari tiga orang yang saya curigai, tidak ada yang mirip dengan para terdakwa,” demikian kesaksian yang tertuang dalam dokumen persidangan. (Yon)
