JATIMPOS.CO//NGANJUK – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Kabupaten Nganjuk menyatakan sikap tegas menolak penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dinilai merendahkan martabat wartawan, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pernyataan tersebut menjadi bentuk solidaritas insan pers sekaligus penegasan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan mengawal jalannya pemerintahan.
Ketua PWI Nganjuk, Bagus Jati Kusumo, menegaskan bahwa penyebutan kalangan pers dengan istilah bernuansa kolonial tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi merendahkan kehormatan profesi jurnalistik.
“Kami mengecam keras pernyataan yang mengaitkan wartawan, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat dengan istilah ‘londo ireng’. Istilah tersebut bernuansa kolonial, merendahkan martabat profesi, serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin secara tegas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Pernyataan semacam itu sangat tidak layak diutarakan oleh seorang pemimpin negara,” tegas Bagus, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta mengawasi kebijakan publik agar tetap berjalan sesuai kepentingan rakyat.
Karena itu, jurnalis seharusnya dipandang sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi, bukan sebagai pihak yang diposisikan berseberangan dengan pemerintah.
Bagus menjelaskan, keberadaan pers yang independen dan profesional diperlukan untuk menciptakan transparansi, mendorong keterbukaan informasi, serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Selama ini kami berperan sebagai pengawas sekaligus penyeimbang kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Pers yang independen dan berintegritas menjadi jaminan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawal setiap kebijakan publik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, PWI dan IJTI Nganjuk menyerukan kepada seluruh insan pers agar memperkuat solidaritas dan tidak mudah terpecah oleh berbagai polemik yang berpotensi melemahkan perjuangan menjaga kebebasan jurnalistik.
Kedua organisasi tersebut juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan dan penyampaian informasi kepada publik.
Menurut mereka, sikap kritis pers bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah ataupun pihak tertentu. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat.
PWI dan IJTI Nganjuk menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus terus dijaga sebagai salah satu fondasi demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus membuka ruang pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
“Kami mengajak seluruh rekan jurnalis untuk tetap teguh pada prinsip, menjaga solidaritas, dan terus memegang teguh amanah menjaga demokrasi negara ini bersama-sama,” pungkas Bagus.
Melalui seruan tersebut, PWI dan IJTI Nganjuk berharap seluruh insan pers tetap bersatu, mengedepankan profesionalisme, serta konsisten menjalankan fungsi jurnalistik demi kepentingan publik dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. (her)