JATIMPOS.CO/TUBAN – Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni menilai lambatnya pembahasan dokumen perjanjian kinerja dari sekretariat daerah menambah catatan buruk kinerja pemerintah daerah. Dia prihatin, melihat rapat koordinasi baru dilaksanakan 25 Mei 2022.

Keprihatinan yang membuat geram ketua komisi I ini bukan tanpa sebab, hal ini berkaitan dengan permintaan data pelaporan penilaian kinerja PNS tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah yang seyogyanya dilakukan Januari harus molor hingga Mei.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi RI nomor 6 tahun 2022, bahwa idealnya penyusunan perjanjian kinerja dan evaluasi kinerja tahun 2021 dilaksanakan paling lambat Januari. Kemudian pada saat yang sama seluruh ASN menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2022 paling lambat juga per januari 2022. Namun yang terjadi justru sebaliknya, sehingga menurut pandangan komisi I, kondisi ini semakin mempertontonkan bahwa pemerintah daerah abai atau menganggap enteng tahapan semestinya.

“Perlu dipahami bahwa SKP ini adalah acuan utama seorang ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik pejabat struktural maupun fungsional,” terang politisi PKB dari wilayah Kecamatan Jenu.

Ketua komisi I yang juga membidangi tentang SDM ini mempertanyakan jika dalam bulan Mei sebagaimana undangan yang beredar baru akan koordinasi  pembahasan dokumen perjanjian kinerja, lantas dasar pelaksanaan kinerja kegiatan dan pelaksanaan program kinerja berbasis anggaran selama ini pelaksanannya seperti apa. Maka, hal ini perlu dicek, mengingat ada potensi rakyat dirugikan dalam hal pelayanan dan realisasi program, yakni tertundanya pelaksanaan kegiatan atau program.

“Nanti silpa di Kabupaten Tuban bisa jadi akan cukup besar kalau sampai ini terjadi, bayangkan dalam sejarah baru kali ini silpa APBD Kabupaten Tuban sampai 700 miliar lebih. Darimana bupati akan merealisasikan visi misi bangun deso noto kuto kalau seperti ini terjadi,” ungkap Roni sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Roni menerangkan mengenai sasaran kinerja adalah turunan visi misi bupati yang diterjemahkan dalam RPJMD. Targetnya menentukan indikator kinerja sasaran kegiatan ( IKSK). Dasar tersebut menjadu acuan pimpinan OPD untuk membuat perjanjian kinerja dan kontrak kinerja dengan pejabat penilainya yakni Bupati.  Setelah SKP dan program kerja OPD disusun selanjutnya dibagi sesuai SKP dari masing masing jabatan dan fungsionalnya.

Tentu saja, lanjut Roni, tahapan tersebut wajib terdokumentasi dengan baik. Mulai perencanaan, penganggaran, waktu, target capaian, dan realisasi kegiatannya. Lalu akhir tahun dievaluasi untuk diketahui angka capaian kinerjanya.

Data yang dihimpun Jatim Pos, berdasarkan surat dari sekretariat daerah nomor 005/2911/414.032/2022, semula Sekretaris Daerah Budi Wiyana akan menggelar rapat koordinasi pembahasan dokumen perjanjian kinerja pada tanggal 23 Mei 2022 di ruang rapat lantai II Aryo Tedjo Setda Tuban. Namun jelang hari pelaksanaan mendadak ada perubahan waktu yang disampaikan melalui surat nomor 005/3074/414.032/2022 perihal ralat undangan, sehinga pelaksanaan dilakukan pada Rabu, 25 Mei 2022. (min)