JATIMPOS.CO/SURABAYA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur berkomitmen mewujudkan pengelolaan air tanah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan tetap mempertimbangkan hak rakyat atas air.

Kabid Geologi Air Tanah Ariful Bhuna, menyampaikan bahwa ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tanggal 14 September 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah..

"Kami akan selalu komitmen dengan mewujudkan pengelolaan air tanah secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan tetap mempertimbangkan haknya rakyat atas air," ujar Ariful, Rabu (1/11/2023).

Keputusan Menteri ESDM menyatakan, penerapan perizinan penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat akan menjadi sebuah permasalahan baru yang dikhawatirkan menjadi keresahan dalam masyarakat.

"Penerapan perijinan penggunaan air tanah untuk kebutuhan masyarakat sehari hari dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan dan keresahan di masyarakat," urainya.

Diketahui pada Lampiran I perihal Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, untuk debit penggunaan air tanah lebih dari 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor/gali, dan untuk permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah pada poin B. Ruang lingkup angka 2 (dua), huruf b dibutuhkan persetujuan penggunaan air tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari pada pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada yang akan menimbulkan polemik di masyarakat.

Ariful menjelaskan masyarakat pelaku UMKM/mikro akan merasa berat yang turut memanfaatkan air tanah, dengan skala yang lebih kecil, dengan menggunakan sumur bor dangkal (atau lebih dikenal dengan sumur pasak), proses perizinan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2023.

"Mampukah masyarakat kecil usaha mikro dan UMKM menyelesaikan dokumen teknis yang disyaratkan dan SOP dirasa tidak sesuai dengan kaidah UU Pelayanan Publik dimana Kepmen nomor 259 belum lengkap dalam mengatur itu  semua," pungkasnya. (yon)