JATIMPOS.CO/SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp11,75 miliar. Serah terima aset tersebut berlangsung di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.
"Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan," kata Mungki dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa aset hibah tersebut akan terus dipantau oleh KPK. Setiap tahun, pihaknya akan melakukan monitoring untuk memastikan aset telah dicatat sebagai barang milik daerah dan digunakan sesuai ketentuan.
"Kami selaku pihak yang menyerahkan mempunyai kewajiban untuk melakukan kegiatan monitoring. Ini dalam rangka memastikan bahwa aset yang diserahterimakan berupa properti dan kondominium telah dicatat sebagai barang milik daerah," ungkap Mungki.
"Kami juga bisa menarik kembali apabila itu disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa aset hibah dari KPK terdiri dari tujuh unit apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp11,75 miliar.
"Kita menerima tujuh apartemen atau rumah susun serta satu tanah dan bangunan, yang totalnya Rp11,756 miliar. Aset ini adalah amanah dari KPK yang diberikan kepada Pemkot Surabaya," kata Wali Kota Eri.
Menurutnya, aset tersebut akan digunakan untuk membentuk koperasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga miskin di Surabaya.
"Insyaallah aset rumah dan tanah itu akan kami jadikan koperasi, sekaligus nanti tempat-tempat yang rumah susun atau apartemen juga akan dikelola koperasi. Dan koperasi ini akan diisi oleh orang-orang miskin yang ada di Kota Surabaya," ujarnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan meminta pendampingan dari KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memastikan pengelolaan aset sesuai aturan.
"Kita akan meminta pendampingan, sehingga aset yang dihibahkan KPK ini benar-benar akan bermanfaat untuk masyarakat Kota Surabaya," jelasnya.
Koperasi yang akan dibentuk tidak hanya bergerak di bidang usaha konvensional seperti konveksi dan produksi paving, tetapi juga memanfaatkan apartemen untuk bisnis sewa-menyewa. "Apartemen bisa digunakan untuk sewa-menyewa dan anggarannya bisa masuk ke koperasi tadi," ujarnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga memastikan bahwa aset hibah dari KPK akan dikelola dengan baik agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. "Karena ini adalah milik negara, maka kita kembalikan ke negara, dan kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat," ujar Eri.
Sebagai informasi, persetujuan hibah Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024. (fred)