JATIMPOS.CO/SURABAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), Kamis (6/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan obat yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan pelajar.

Obat ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip. Nilai keekonomian barang tersebut diperkirakan mencapai Rp540,03 juta.

Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan obat oleh lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur.

"Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu, termasuk tramadol dan trihexyphenidyl, saat ini telah menjadi ancaman tersembunyi yang mengintai generasi muda. Penyalahgunaan obat tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia," ujar Yudi Noviandi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis bersama sejumlah instansi, antara lain PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Lanudal Juanda, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta PT Mitra Kargo Nusantara.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat ilegal dari Jakarta dan sekitarnya yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar.

Selanjutnya, obat-obatan itu diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Lanudal Juanda sebelum barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk proses penanganan lebih lanjut.

Menurut Yudi, pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak kembali beredar maupun disalahgunakan oleh masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

Ia menegaskan, peredaran obat ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dijerat Pasal 435 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Balai Besar POM di Surabaya juga akan menelusuri lebih lanjut asal pemasok dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penanganan kasus akan dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penindakan, BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.

Masyarakat juga diingatkan agar membeli obat hanya di apotek atau toko obat berizin. "Khusus obat keras, pembelian wajib menggunakan resep dokter. Legalitas produk dapat diperiksa melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile," ungkapnya. (jum).