JATIMPOS.CO/SURABAYA – Kasus aktif Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur memang sudah melandai. Namun hal itu tidak mengendorkan pihak kepolisian untuk terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes).
Alasannya, kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan menjadi salah satu faktor pendukung kasus Covid-19 terkendali di Surabaya. Karena itu Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, bersama tiga pilar Kecamatan Tandes, menggelar Operasi Yustisi gabungan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan, Selasa (03/11/2020) malam.
Kapolsek Tandes AKP Ricky Tri Dharma, SH.SIK, mengatakan operasi itu dilakukan oleh petugas Polsek Tandes gabungan Satpol PP dan Koramil Tandes dengan dibantu personil gabungan Polrestabes Surabaya.
Operasi Yustisi Prokes kali ini menyasar pada sebuah klub hiburan malam “Asoka” di Jalan Manukan Kulon Surabaya. Klub malam Asoka dinilai telah melanggar Perwali 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease-19 di Kota Surabaya.
Sebelum penggerebekan, sejumlah petugas gabungan tiga pilar dari Polsek Tandes dan Polrestabes Surabaya melaksanakan patroli di kawasan Kelurahan Manukan Kulon Surabaya, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penggrebekan diketahui bahwa klub malam Asoka hanyalah pergantian nama dari klub malam Red Seven, yang sebelumnya sudah ditutup. “Klub ini sebenarnya pada bulan Agustus lalu sudah ditutup paksa dan disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya lantaran memaksa dan melanggar operasional saat pandemi,” ujar Kapolsek Tandes AKP Ricky Tri Dharma.
AKP Ricky menyebutkan, di dalam klub tersebut pengunjung yang semula asik menikmati hingar bingar musik, tampak terkejut dengan kedatangan petugas gabungan dan langsung menghentikan aktifitasnya.
“Semua yang ada di dalam lokasi langsung diamankan untuk didata dan dilakukan tes swab oleh petugas Covid-19. Kita tetap lakukan penindakan sesuai aturan yang ada,” tegasnya. (yus)