JATIMPOS.CO/ SURABAYA - Sekitar 4000 kepala keluarga (KK) di Kota Surabaya saat ini sedang mengantre masuk ke dalam rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Banyaknya permintaan masuk ke dalam rusunawa itu, karena ada warga yang mengaku Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka dari itu Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan seleksi terlebih dahulu melalui pendataan.

Apa saja persyaratannya? Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, warga yang boleh menempati rusunawa harus masuk dalam kategori MBR. Menurutnya, jika tidak sesuai dengan kategori itu, maka tidak akan bisa masuk ke dalam rusunawa.

“Rusun ini kan dibangun oleh pemkot, untuk siapa? Pastinya untuk MBR. Harusnya, ketika ada yang masuk ke rusunawa itu dipantau oleh pemkot, karena kami punya target setiap menempati rusunawa harus lulus dari MBR dalam waktu 2 tahun,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu (2/7/2022).

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menegaskan, apabila penghuni rusunawa sudah mempunyai penghasilan tetap dan memiliki kendaraan, maka harus keluar. Tujuannya, agar rusunawa itu nantinya ditempati oleh warga MBR baru. “Jika tidak keluar dan menghuni puluhan tahun, artinya yang gagal kan itu pemerintahnya, tidak bisa mensejahterakan umatnya, makannya kita harus berani punya target itu,” ucap Cak Eri.

Cak Eri menyampaikan kepada masyarakat, bagi yang sudah lolos dari kategori MBR dan tidak lagi bisa menghuni rusunawa, sebagai opsinya Pemkot Surabaya menyediakan rumah susun sederhana milik sendiri (Rusunami). Nantinya, rusunami yang disediakan itu bisa dibeli dengan cara diangsur dan dimiliki, begitu dengan biaya operasionalnya yang juga ditanggung oleh masing - masing penghuni rusunami.

Ia menjelaskan, saat ini sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuat rusunami yang nantinya digunakan tempat tinggal warga selain MBR. Oleh sebab itu, ia meminta warganya bersabar dan jangan sampai ada yang mengaku - aku sebagai MBR demi bisa tinggal di rusunawa.

“Kalau semua me-MBR-kan diri, kayak tadi ada warga yang minta rusunawa, tapi bukan kategori MBR, ya jangan. Apa lagi ada yang gajinya Rp 4 juta lebih, lah yang tinggal di rusunawa itu loh ada yang nggak punya kerjaan, kok minta masuk ke rusun,” sebutnya.

Agar masyarakat tidak salah persepsi, Cak Eri bertekad membangun pola pikir warganya untuk mandiri yaitu menyediakan lapangan pekerjaan dengan menggunakan aset pemkot dijadikan tempat Padat Karya (Pakar). Selain itu, ia menambahkan, pemkot juga melakukan pendataan ulang MBR di setiap kecamatan dan kelurahan. Sehingga ketika sudah ada pembaruan data, pemkot bisa memprioritaskan warga MBR untuk tinggal di rusunawa.

 “Jadi kita harus bangun mental masyarakat terlebih dulu. Kita berikan pekerjaan kepada sekitar 35.000 KK kategori MBR yang terdata itu, sehingga ketika sudah mendapatkan pekerjaan dan punya pendapatan per kapita, kemudian penghasilannya itu bisa digunakan untuk kontrak rumah sendiri atau membeli rusunami, setelah lulus dari MBR,” pungkasnya. (*)