JATIMPOS.CO/PROBOLINGGO - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasinya terkait Seleksi Terbuka (Selter) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo.

Rekomendasi tersebut dituangkan dalam surat jawaban KASN kepada para pelapor yang mempersoalkan proses selter JPTP Sekda, dimana dalam rekomendasi tersebut dinilai menjadi titik terang atas Selter yang dinilai terdapat banyak kejanggalan dalam prosesnya itu.

Dalam surat jawaban dari KASN tersebut, terdapat poin yang menegaskan bahwa panitia seleksi (pansel) Jpt Pratama Kabupaten Probolinggo tidak memedomani ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal itu lantaran pansel hanya melakukan pengumuman kepada publik setelah tahap seleksi administrasi dan tiga besar. Sehinga berdasarkan kesimpulan tersebut KASN mengeluarkan rekomendasi kepada Plt Bupati Probolinggo.

Yang isinya, memberikan teguran kepada panitia seleksi terbuka jpt pratama kabupaten probolinggo dan memastikan agar pada pelaksanaan seleksi terbuka jpt pratama selanjutnya, Panitia Seleksi mengumumkan hasil pada setiap tahapan pelaksanaan seleksi terbuka kepada publik.

Yang kedua, agar pada pelaksanaan seleksi terbuka jpt pratama selanjutnya, agar melakukan klarifikasi dengan instansi terkait yaitu KPK apabila terdapat peserta seleksi terbuka yang sebelumnya menjadi Saksi dalam pemeriksaan KPK. Hal itu mengingat kondisi yang belum kondusif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mantan Bupati Probolinggo.

Menurut Ketua LSM Garda Nusantara Suhadak, itu artinya dalam rekomendasi, KASN menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pansel. Sehingga keputusan Pansel tidak bisa dijadikan dasar kebijakan.

"Orang yang masih waras, tidak akan membuat keputusan atau Kebijakan berpedoman pada hasil kerja panitia seleksi yang dalam melaksanakan tugasnya sudah divonis 'Tidak Memedomani' Peraturan Menteri dan Peraturan yang Lainnya" ujar Syuhadak.

Selain itu, dari rekomendasi tersebut juga dijelaskan kalimat yang mengarah pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo agar menggelar Pelaksanaan Selter Sekda Probolinggo ulang.

"Orang yang berfikir waras juga pasti sudah paham maksud dari kalimat 'Seleksi Terbuka JPT Pratama Selanjutnya' mengandung maksud, KASN memerintahkan Plt Bupati Probolinggo agar melaksanakan Selter Ulang dan membentuk Pansel baru, itu maksudnya, tapi kalau yang menafsirkan itu sudah tidak waras, beda lag, " terangnya.

Sehingga dirinya menilai bahwa sudah seharusnya Plt Bupati Probolinggo bisa segera mengambil kebijakan yang tepat dengan mengacu pada rekomendasi KASN tersebut.

Ditambahkan oleh syuhadak, Plt Bupati Probolinggo tidak boleh kecewa apalagi marah menyikapi rekom KASN, lebih-lebih menyalahkan para pelapor, sebab Plt Bupati harus konsisten dengan apa yang disampaikan kepada publik bahwa soal selter pengisian jpt pratama Sekda dirinya netral dan tidak punya kepentingan.

"Plt Bupati tidak boleh Kecewa dengan isi rekomendasi KASN, apalagi marah kepada kami, karena logikanya hanya orang yang kepentingannya tidak tercapai yang akan kecewa dan marah. Akan tetapi apabila Plt Bupati Marah kepada kami (Para Pelapor) untuk mengkritisinya selain kata munafik, kata apa yang pantas menggambarkan suasana kebatinan yang demikian", paparnya.

Selanjutnya syuhadak berharap Plt Bupati dapat mengundang teman temannya para pelapor yang lain untuk diberi penghargaan, karena menurut syuhadak pihaknya sudah segaris dengan perintah Plt Bupati, netral dan tidak memiliki kepentingan atau bahkan terlibat langsung pada polemik dukung mendukung.

"Harusnya plt Bupati berterima kasih kepada kami dan kawan pelapor yang lain, bahwa berkat laporan kami beliau jadi tahu ada yang salah dengan pansel juga bawahannya, sehingga dengan begitu Pak Timbu bisa jatuhkan sanksi karena sudah di php dan di Prank oleh Kepala BKPSDM," jelasnya.

Apalagi dari data yang ia himpun, setidaknya sudah 17 hari sejak (4/1/2023) lalu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo melakukan pembohongan publik. Karena telah mengaku sudah mendapat rekomendasi dari KASN dan Plt Bupati sudah memilih dan menyerahkan 1 nama peserta selter Sekda kepada Kemendagri untuk selanjutnya dapat dilantik.

"Dari hitungan kami, sejak penjelasan yang disampaikan oleh Kapala BKPSDM Hudan melalui media pada (4/1/23), menyampaikan dengan penuh keyakinan bahwa apabila dalam waktu14 hari terhitung sejak surat Plt Bupati dikirim kepada Mendagri belum ada jawaban, maka Plt Bupati dapat melantik sebagai sekda definitif. Nah ini sudah lebih dari 14 hari tepatnya sudah 17 hari, tapi kenapa belum ada pelantikan, ini sama halnya hudan bukan saja melakukan kebohongan publik, tapi juga sudah Nge-Prank Plt Bupati Probolinggo. Kami akan buat surat laporan kembali kepada KASN, perihal Rekomendasi yang tidak di jalankan. Berani beraninya Plt Bupati di php oleh Ka. BKPSDM, " tutupnya sambil ketawa. (tri).