JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota Polda Jatim menerima Piagam Penghargaan atas Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si kepada Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. di Hotel Ketapang Indah Banyuwangi, Senin (4/3/2024).

Penghargaan ini diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 14 Desember 2023, sebagai pengakuan terhadap upaya Kepolisian Resor Madiun Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan nilai 78,04, Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan oleh Ombudsman Republik Indonesia untuk zona hijau dengan kualitas tinggi.

"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya Polres Madiun Kota dalam menjaga kepatuhan dan kualitas pelayanan publik," jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto.

Menurutnya, melalui penilaian yang dilakukan, Kepolisian Resor Madiun Kota dinilai berhasil memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Penghargaan ini menjadi bukti pengakuan atas dedikasi dan kerja keras Kepolisian Resor Madiun Kota dalam memberikan pelayanan yang baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Hal ini juga menunjukkan komitmen Kepolisian Resor Madiun Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan Kepolisian Resor Madiun Kota akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjadi teladan bagi instansi lain dalam penyelenggaraan pelayanan yang efektif dan efisien," pungkasnya. (hms/jum).