JATIMPOS.CO/MADIUN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan UMKM Kota Madiun memfasilitasi terkait sengketa ketenagakerjaan antara JTV Madiun dengan dua mantan pekerjanya pada Senin (28/04/2025).

Dalam klarifikasi tersebut, kedua belah pihak pun sepakat menempuh jalur bipartit untuk menyelesaikan persoalan. Jalur ini ditempuh karena dalam klarifikasi dinilai ada miskomunikasi antara pekerja dan pengusaha.

Mediator Hubungan Industrial Muda Disnaker dan UMKM Kota Madiun, Hary Apriyanto, mengatakan bipartit merupakan bentuk perundingan yang difasilitasi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja.

“Dengan bipartit, kami harapkan perusahaan aktif memberikan pembaruan hasil perundingan. Bila bipartit gagal, baru Disnaker akan turun tangan melalui mediasi,” jelas Hary.

Menurutnya, bipartit diberikan waktu maksimal 30 hari kerja untuk mencapai kesepakatan.

“Gunakan hati nurani dalam perundingan. Bila masing-masing pihak keras kepala, masalah tidak akan selesai. Tapi dengan itikad baik, biasanya satu atau dua kali pertemuan bipartit sudah cukup,” tambahnya.

Hary berharap, permasalahan ini dapat segera menemukan solusi terbaik tanpa harus berlanjut ke proses mediasi formal di Disnaker.

Pendamping pelapor, Dedhy Rotana Putra, mengungkapkan bahwa hasil mediasi pertama belum sepenuhnya memuaskan karena pihak JTV Madiun tidak bisa mengambil keputusan langsung.

“Mereka menyampaikan semua keputusan ada di kantor pusat. Maka dari itu, bipartit menjadi jalan tengah. Kami juga memberi kelonggaran waktu kepada mereka, tinggal menunggu kapan mereka siap,” jelas Dedhy.

Dedhy menambahkan bahwa pihaknya tetap memperjuangkan hak-hak pekerja yang belum terpenuhi, dan berharap tidak ada upaya mengulur-ulur penyelesaian dari pihak perusahaan.

Sementara itu, Kepala Biro JTV Madiun, M. Shodik, menyampaikan bahwa pihaknya juga sepakat melakukan perundingan bipartit dengan pihak mantan karyawan.

Rencana selanjutnya, Kepala Biro JTV Madiun tersebut akan berkonsultasi terlebih dahulu ke kantor pusat di Surabaya.

"Tadi kami sepakat akan melakukan bipartit. Kami akan proaktif menghubungi kawan-kawan kami, Bu Diska dan Mas Wahono. Harapannya, masalah ini bisa selesai melalui bipartit,” ujar Shodik usai memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker terkait persoalan internal tersebut. (jum).