JATIMPOS.CO/JAKARTA – Pertanyaan soal siapa yang menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas kerap muncul di tengah masyarakat. Apakah BPJS Kesehatan menjamin seluruh kasus kecelakaan, atau ada pihak lain yang bertanggung jawab?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pada prinsipnya kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi mekanisme penjaminannya bergantung pada jenis dan penyebab kecelakaan.

“Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, keluarga atau wali korban sebaiknya segera mengurus Laporan Polisi. Dokumen ini menjadi dasar penentuan siapa pihak yang menjamin biaya pengobatan,” kata Rizzky di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, banyak yang mengira penjamin kecelakaan lalu lintas hanya BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja. Padahal, ada instansi lain yang juga memiliki kewenangan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), maupun pemberi kerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Kategori tersebut termasuk kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab BPJamsostek, Taspen, ASABRI, atau pemberi kerja.

Adapun BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, yakni tidak melibatkan kendaraan lain. Sementara kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain (kecelakaan ganda) menjadi tanggungan Jasa Raharja sesuai Laporan Polisi, dengan batasan biaya maksimal Rp 20 juta.

“Jika biaya perawatan melebihi ketentuan Jasa Raharja, penjaminan akan dialihkan ke pihak lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJamsostek, sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal akibat tindakan yang membahayakan diri sendiri, seperti balap liar. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengenakan helm dengan benar, membawa surat kendaraan yang lengkap, dan memastikan status kepesertaan JKN aktif agar dapat digunakan kapan pun diperlukan. (jum).