JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis untuk tidak melakukan kegiatan yang bergerombol, kini sudah merambah hingga tingkat pedesaan.


Kapolsek Nglegok Polres Blitar Kota, AKP Lahuri, Kamis (26/3/2020) kepada jatimpos.co mengaku, saat ini pihaknya  sudah mengimbau kepada masyarakat di wilayah kerjanya untuk mematuhi imbauan Kapolri tersebut.

Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang terbit pada 19 Maret lalu itu dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Masyarakat diminta untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

AKP Lahuri pun mengingatkan masyarakat di wilayahnya untuk mematuhi imbauan tersebut. Anggota kepolisian akan meminta masyarakat membubarkan diri jika kedapatan melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.


Kepada siapa saja yang masih melakukan kegiatan berkumpul, sekalipun bagian dari kegiatan keagamaan, diminta untuk menunda sementara waktu ini.

Bagi masyarakat yang masih bandel bahkan tak mengindahkan imbauan tersebut, sanksi tegas dapat diberikan ancaman pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ancaman pidana  penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau maksimal 7 tahun
penjara.

Polsek Nglegok juga telah melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri tersebut. "Kami sudah melakukan imbauan akan bahaya virus corona," tandas AKP Lahuri. (sk)