JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Masyarakat Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun merasa terbantu dengan adanya Program Terpadu Sertifikat Langsung (PTSL) yang digulirkan pemerintah pusat melalui BPN.
Desa Purworejo mendapatkan Program PTSL sebanyak 1.141 bidang. Dari jumlah itu terbagi di empat dusun. Meliputi, Dusun Ngrobyong, Dusun Purworejo, Dusun Godongan Lor dan Dusun Godongan Kidul.
Menurut Kepala Desa Purworejo, Suprayogi melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
” PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, ” ucapnya.
Menurut dia, metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
“ Dengan adanya program PTSL ini, saya ucapkan terimakasih kepada pemerintah. Karena, dengan adanya program tersebut masyarakat merasa terbantu, ” ungkapnya.
Lebih lanjut dia katakan, dengan adanya program tersebut biaya untuk pembuatan sertifikat menjadi lebih murah dari pada pengajuan perorangan.
Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat Desa Purworejo, Siswoto mengatakan, pendaftaran PTSL yang dibuka sejak tanggal 15 Januari lalu ini sudah pada tahap pengukuran dan akan terus bergerak untuk melaksanakan sesuai tahapannya.
Setelah pengukuran, menurut dia, outputnya adalah pemetaan bidang. Kemudian akan diumumkan selama 14 hari. Jika dalam 14 hari tidak ada sanggahan, maka akan dilakukan pengesahan untuk kemudian dibuatkan SK dan penerbitan sertifikat.
” Dari total pemetaan bidang tanah tersebut, nantinya akan berproses, apakah sertifikatnya bisa diterbitkan atau tidak, berdasarkan penggolongan, ” jelasnya.
Penggolongan itu diantaranya, K1 yakni tanah yang belum didaftarkan yang memenuhi persyaratan untuk diterbitkan nomor Hak Atas Tanah (HAT).
Kemudian, K2 yakni bidang tanah yang tidak dapat diterbitkan HAT karena ada perkara di pengadilan. K3 yakni bidang tanah yang tidak dapat diterbitkan nomor HAT karena tidak memenuhi persyaratan dan K4 yakni bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan dalam peta pendaftaran aplikasi KKP. (jum).