JATIMPOS.CO/JOMBANG -  Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang bersama instansi terkait lakukan operasi gabungan bertempat di Terminal Kepuhsari, Rabu (10/06/2026). Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan barang.

Dalam operasi gabungan yang juga melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang, Bapenda Jatim, Polisi Militer (PM) selain melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, buku KIR, fungsi kelengkapan kendaraan (lampu, klakson, wiper, rem, dan lampu sein). 

Disela-sela operasi petugas juga melalukan sosialisasi kepada para sopir yakni truk besar dan bus pariwisata yang melintas di kawasan Mojoagung bakal dialihkan ke Ring Road Mojoagung. Petugas mulai menyiapkan pembatasan kendaraan besar di Jalan Veteran, Kecamatan Mojoagung yang kini berstatus jalan kabupaten.

Kepala Dinas Perhubungan, Sugianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasi (DalOps) dan Perparkiran, Bambang Tedjo Atmoko mengatakan, "Ring road Mojoagung saat ini statusnya jalan nasional, maka kendaraan besar seharusnya lewat ring road. Selama ini memang masih menunggu kejelasan, hasil rapat beberapa waktu lalu diputuskan pemerintah kabupaten bersama kepolisian akan menindaklanjuti pengalihan arus tersebut,” katanya.

Petugas gabungan Dishub Jombang Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Muatan Penumpang

Selain pemeriksaan, sambung Tedjo sapaan akrabnya, petugas juga melakukan sosialisasi langsung mengenai etika berlalu lintas, seperti batas kecepatan, pentingnya menjaga jarak aman, dan kewajiban administrasi kendaraan. 

Ia menjelaskan bahwa edukasi ini dilakukan agar pengemudi dapat mengutamakan keselamatan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

“Petugas memeriksa kondisi kendaraan mulai dari Lampu, Sein, klakson, roda hingga wiper kendaraan tidak luput dari pantauan petugas. Setiap pengemudi yang kedapatan melanggar, terutama terkait masa berlaku KIR, oleh petugas langsung diarahkan ke posko sementara untuk dilakukan pendataan,” imbuh Tedjo didampingi Kasi DalOps Leary Tandi. B.

Dijelaskan Tedjo, Uji KIR adalah instrumen wajib yang menjamin kelaikan teknis kendaraan angkutan untuk beroperasi di jalan raya. Kendaraan yang masa berlaku KIR-nya sudah habis atau ditemukan cacat teknis dianggap berpotensi membahayakan keselamatan publik. 

“Bagi mereka yang masa KIR-nya telah habis, kami lakukan pendataan lengkap. Kemudian merekomendasikan dan mewajibkan agar para pemilik kendaraan segera mengurus perpanjangan dan pengujian kembali kendaraan mereka di Dinas Perhubungan,” terangnya.

Operasi gabungan yang dilakukan lebih kurang 1 jam, melakukan pemeriksaan terhadap 7 kendaraan angkutan penumpang, dan 139 kendaraan angkutan barang. "Petugas melakukan penilangan terhadap 6 kendaraan angkutan barang yang mas uji KIR kadaluarsa. Artinya dengan berkurangnya jumlah pelanggaran dibandingkan operasi-operasi sebelumnya, kesadaran masyarakat sudah lebih baik mematuhi peraturan lalu lintas, " pungkasnya. (her)