JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama GM FKPPI Pasuruan meminta Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam memeriksa perkara kasasi sengketa hak asuh antara Rudi Jaya dan mantan istrinya berinisial IG. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi terkait perkara Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY.

Surat bernomor 003/LPA/SU/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 itu memuat masukan dan pertimbangan LPA kepada majelis hakim yang menangani perkara kasasi. Perkara tersebut berkaitan dengan seorang anak berinisial JLJ yang masih berusia empat tahun.

LPA menyatakan telah mempelajari sejumlah dokumen perkara, di antaranya putusan Pengadilan Negeri Pasuruan, memori banding, kontra memori banding, hingga putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Selain menelaah dokumen, LPA juga melakukan kunjungan psikososial ke lingkungan tempat anak diasuh. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi anak, pola interaksi, serta lingkungan keluarga tempat anak tinggal.

Ketua GM FKPPI Pasuruan Ayi Suhaya mengatakan pihaknya menghormati kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara. Menurutnya, surat yang disampaikan bersama LPA merupakan bentuk aspirasi agar fakta dan alat bukti yang relevan turut menjadi perhatian dalam proses kasasi.

"Kami menyampaikan saran dan pertimbangan agar Majelis Hakim Kasasi memutus perkara ini secara objektif dan memprioritaskan kepentingan serta tumbuh kembang anak," ujar Ayi dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi III DPR RI, serta Presiden RI. LPA dan GM FKPPI menegaskan proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan, independen, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Ayi menambahkan, ketentuan mengenai pengasuhan anak pada usia tertentu tidak semestinya diterapkan hanya secara tekstual tanpa melihat kondisi konkret setiap perkara. Karena itu, pihaknya berharap seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh.

"Kami berharap Mahkamah Agung memeriksa seluruh fakta dan bukti secara objektif serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam menentukan hak asuh," katanya.

Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan Wahyudi Tri W mengatakan pihaknya melakukan kunjungan psikososial ke kediaman Rudi Jaya di wilayah Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada 28 Juli 2026.

Menurut Wahyudi, kunjungan tersebut bertujuan melihat secara langsung kondisi anak serta interaksinya dengan ayah dan lingkungan keluarga. Berdasarkan hasil pengamatan yang disampaikan LPA, anak terlihat ceria, aktif bermain, bercanda, serta menunjukkan kedekatan emosional dengan ayah dan anggota keluarga lainnya.

Namun, Wahyudi menegaskan hasil kunjungan tersebut bukan merupakan diagnosis psikologis dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan pemeriksaan profesional maupun kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Dalam suratnya, LPA juga mencatat adanya kejadian ketika anak diarahkan berkomunikasi dengan ibunya melalui panggilan video. Berdasarkan hasil pengamatan yang disampaikan LPA, anak disebut menangis dan enggan melanjutkan komunikasi melalui panggilan video.

LPA menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian lebih lanjut. Meski demikian, lembaga itu tidak menyimpulkan kondisi tersebut sebagai persoalan psikologis tertentu karena penilaian semacam itu memerlukan pemeriksaan oleh tenaga profesional yang berkompeten.

Selain hasil kunjungan, LPA menyampaikan sejumlah informasi yang disebut bersumber dari keterangan maupun alat bukti dalam persidangan. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan pola pengasuhan, aktivitas perjalanan salah satu pihak, serta keterlibatan pengasuh dalam merawat anak.

LPA juga menyampaikan adanya keterangan yang muncul dalam persidangan mengenai dugaan perilaku emosional dalam rumah tangga, disertai bukti berupa rekaman video dan percakapan elektronik yang disebut diajukan dalam perkara. LPA menegaskan seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum.

Aspek kesehatan anak turut menjadi bagian yang disampaikan LPA. Berdasarkan informasi yang diterima, anak disebut pernah mengalami gangguan kesehatan ketika berada dalam pengasuhan ibu dan selanjutnya menjalani pengasuhan bersama ayah. LPA meminta kondisi tersebut dinilai berdasarkan rekam medis maupun alat bukti yang sah dalam persidangan.

Wahyudi menegaskan rekomendasi LPA tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan hakim. Menurutnya, seluruh hasil pengamatan hanya disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum.

"Hasil kunjungan psikososial kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim. Yang utama, keputusan nantinya tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," ujar Wahyudi. (shl)