JATIMPOS.CO// KABUPATEN MOJOKERTO – Guna membahas tata pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1441 hijriyah tahun 2020 di tengah masa pandemi Covid 19. Bupati Mojokerto Pungkasiadi SH, memimpin rakor forkopimda bersama MUI dan Lembaga Keagamaan Islam di Ruang Satya Bina Karya, Kamis (21/5/2020) .

Beberapa kesepakatan yang dicapai dalam rakor antara lain tidak menggelar salat Idulfitri di masjid ataupun lapangan demi menghindari penyebaran Covid-19. Zona merah Covid-19 di Kabupaten Mojokerto, juga dilarang untuk menggelar salat Idulfitri ini.

Apabila ada masjid yang tetap menggelar (dengan catatan wilayah sebaran Covid-19 kecil), wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara maksimal.

Kegiatan takbir keliling juga tidak diperbolehkan, karena dapat memicu berkumpulnya massa yang besar. Kegiatan tersebut cukup dilakukan di masjid masing-masing. Begitu juga dengan pertemuan atau halalbihalal, dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).

“ Pemkab Mojokerto secara tegas linier dengan instruksi Pusat untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri di masjid. Namun apabila ada yang melaksanakan, harus menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal dengan beberapa catatan. Secara tegas, daerah yang sudah masuk zona merah Covid-19 kita sepakati tidak boleh menggelar salat Idulfitri di masjid atau lapangan. Salat Id kita imbau di rumah masing-masing. Tapi bagi daerah yang tetap melaksanakan (zona hijau atau sebaran Covid-19 kecil), tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Takbir keliling tidak dibolehkan, cukup di masjid saja. Demikian juga dengan halalbihalal yang dapat memicu kerumunan. Itu sangat riskan penularan Covid-19,” jelas Bupati Mojokerto.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung, pada rakor ini menambahkan bahwa jajarannya siap menindak tegas masyarakat yang tidak menaati imbauan pemerintah. Menurutnya, imbauan yang ditetapkan merupakan sebuah aturan penting dimana keselamatan masyarakat menjadi pijakan utama.

Trend angka sebaran Covid-19 juga terus naik di Kabupaten Mojokerto. Maka dari itu Kapolres juga meminta agar daerah-daerah yang masuk zona merah agar melaksanakan salat Idulfitri secara mandiri di rumah masing-masing.

“Dalam Maklumat Kapolri, disebutkan bahwa keselamatan rakyat adalah pijakan dan sebagai tujuan utama menghadapi Covid-19. Semua pihak harus menahan diri, hal ini mengingat riskannya faktor keamanan. Aturan harus tegas. Para elemen masyarakat juga harus bisa merangkul dan menyuarakan imbauan ini. Jika ada yang melanggar, Polres akan memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Mojokerto.

Selain hal tersebut, Kapolres Mojokerto juga mengingatkan kewaspadaan akan terjadinya efek "Teori Balon". Kapolres mengumpamakan hal ini seperti masyarakat yang dilarang di titik A, mereka bisa saja mencari titik B untuk tetap melaksanakan salat Idulfitri.

“Misal balon kita pencet disini, dia bisa saja lari kesana. Lebih bahaya lagi jika hal ini membuat protokol kesehatan Covid-19 tidak diindahkan lagi. Maka dari itu solusi dan formula harus dicari,” tandas Kapolres Mojokerto.

Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto yang hadir dalam rapat ini, memaparkan jika saat ini Jawa Timur mengalami kenaikan kasus Covid-19 cukup drastis. Dirinya menyatakan dukungan terhadap imbauan Pemerintah demi mencegah sebaran Covid-19.

Kodim 0815 siap membantu dan mendukung kebijakan daerah, selama dapat dipertanggungjawabkan bersama. Jawa Timur saat ini menjadi rangking dua kasus confirm Covid-19. Bahkan Covid-19 di Indonesia tercatat paling tinggi di kawasan Asia Tenggara, termasuk tingkat kematiannya,” kata Dandim 0815.

Ketua DPRD Ayni Zuroh juga menyampaikan pandangannya agar semua aturan yang disepakati dapat dijalankan secara tegas. Hal ini juga mengingat baru saja didapatkan 6 orang reaktif dari hasil rapid test on the spot di Pasar Kemlagi beberapa waktu lalu.

“Aturan yang sudah ditetapkan harus dijalankan. Apalagi setelah ditemukan 6 orang reaktif di Pasar Kemlagi yang tidak memiliki gejala Covid-19. Lebih ditakutkan saat ini ancamannya bukan dari carrier (pendatang dari daerah lain), tapi mungkin dari daerah sendiri atau transmisi lokal yang menjadi klaster-klaster baru,” kata Ayni.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto sendiri pada rapat ini membacakan secara lengkap seruan resmi yang sudah disepakati dari hasil rapat.

Dari rapat yang berdasar pada Fatwa MUI Pusat Nomor 14 tahun 2020 dan Fatwa MUI JawaTimur Nomor 28 tahun 2020, dinyatakan bahwa salat Idul Fitri tetap dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara maksimal (mencuci tangan dengan sabun serta air yang mengalir, memakai hand sanitizer, memakai masker, mengukur suhu badan, menjaga jarak shaf minimal 1 meter, tidak berjabat tangan) serta memperpendek bacaan salat dan khotbah.
Selanjutnya rangkaian kegiatan perayaan Idulfitri seperti silaturahmi dalam bentuk kunjungan dibatasi pelaksanaannya dengan dua ketentuan.

Antara lain bila tidak sangat mendesak maka tidak perlu dilakukan secara fisik. Namun bila sangat mendesak, dapat dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Untuk kegiatan yang melibatkan hadirnya banyak orang seperti pelaksanaan takbir keliling dan resepsi halalbihalal, agar kiranya ditiadakan. Adapun pelaksanaan takbiran cukup di rumah masing-masing, masjid atau musala.(din).