JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Jajaran Polsek Sarirejo mengikuti sosialisasi hukum terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar di ruang utama Markas Komando Polsek Sarirejo mulai pukul 08.30 WIB. Sosialisasi dipimpin Kasi Hukum Polres Lamongan, IPTU Nur Rochman, S.M., bersama jajaran pejabat dan staf Seksi Hukum Polres Lamongan.
Turut hadir Kapolsek Sarirejo, IPTU Moch. Sokep, S.H., beserta seluruh anggota Polsek Sarirejo yang bertugas di wilayah Kecamatan Sarirejo.
Hadir pula Kasubsi Luhkum Polres Lamongan AIPTU Nining Setya Utami, S.H., Kasubsi Bankum Polres Lamongan AIPDA Renggo Dwi Saputro, S.H., Bamin Sikum Polres Lamongan BRIPKA Fahruddin Budi, S.H., serta Bamin Sikum Polres Lamongan Brigadir Ketut Joko P., S.H.
Dalam sambutannya, Kapolsek Sarirejo IPTU Moch. Sokep mengatakan pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku diperlukan anggota dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan warga. Setiap tindakan yang kami ambil, setiap informasi yang kami sampaikan, harus berlandaskan hukum yang benar dan berlaku. Kesalahan pemahaman sekecil apa pun dapat merugikan masyarakat maupun institusi. Oleh karena itu, pembaruan aturan wajib dipelajari bersama, dipahami dengan benar, dan diterapkan secara konsisten,” ujar IPTU Moch. Sokep.
Selanjutnya, Kasi Hukum Polres Lamongan memaparkan materi mengenai implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Materi yang disampaikan antara lain mengenai pelaksanaan tugas kepolisian agar sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap memperhatikan hak-hak warga negara. Selain itu, dibahas pula pemberian bantuan dan nasihat hukum kepada anggota Polri beserta keluarganya yang menghadapi persoalan hukum.
Materi lainnya mencakup pemberian pertimbangan dan pendapat hukum kepada Kapolres sebelum mengambil keputusan tertentu serta penataan administrasi pelanggaran disiplin anggota.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tugas di lapangan, mulai dari prosedur penanganan kasus, batasan kewenangan petugas, hingga perubahan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Pertanyaan yang disampaikan peserta kemudian dijelaskan oleh pemateri berdasarkan ketentuan hukum yang menjadi materi sosialisasi.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari pembekalan anggota Polsek Sarirejo dalam memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan tertib dan lancar. (isw)