JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Pelaksanaan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 sudah mulai dilaksanakan sampai ke tingkat daerah.


Dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini mengatur tentang protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, serta akan ada sanksi apabila ada yang tidak melaksanakan atau tidak mengindahkan.

Di tingkat kecamatan, Kapolsek Nglegok AKP Lahuri bersama Muspika setempat mulai mensosialisasikan Inpres nomor 6 tahun 2020 kepada masyarakat, di Taman Wisata Penataran, Rabu (26/8/2020).

"Kami selalu rutin mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker dan menjaga jarak sebelum sanksi diterapkan bagi yang tidak mengindahkan," ujar Lahuri.

Bagi yang tidak mengindahkan, maka siap-siap saja menerima sanksi dari petugas," tegas AKP Lahuri kepada jatim pos.co disela-sela kegiatan sosialisasi bagi pengguna jalan.

Menurut Kapolsek Nglegok ini, sudah ribuan masker ia bagikan ke pengguna jalan maupun pejalan kaki. "Masker yang yang sudah kusut kita ganti masker baru," ujarnya.

AKP Lahuri mengaku pihaknya mendapat perintah dari Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, bahwa sebelum menindak masyarakat, diterapkan terlebih dahulu disiplin protokol kesehatan di internal jajaran kepolisian. Penegakan disiplin protokol kesehatan ini guna mencegah penyebaran Covid-19.
 
Dalam kegiatan sosialisasi Inpres nomor 6 tahun 2020 kemarin, ternyata masih ditemukan adanya pengguna jalan yang tidak memakai masker. Ada juga yang maskernya sudah usang. Petuga kemudian memberikan masker baru sebagai ganti. Terhadap pengunjung yang tidak mengenakan masker masih diberi teguran sebagai peringatan.

Seperti disebutkan, Inpres nomor 6 tahun 2020 diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19. Serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.

Nantinya, sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat.

Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak. (sk)