JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Apel pencanangan pelaksanaan Intruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 di area halaman kantor Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, berlangsung pada Jumat (28/8/2020).
Apel diikuti diikuti pasukan gabungan dari anggota Koramil, Polsek, Linmas, Satpol PP, Kades/Lurah, PKK, Bhayangkari dan Persit se-Kecamatan Nglegok.
Camat Nglegok Aan Ernawanto dalam sambutannya mengatakan, apa yang disampaikan oleh Bupati Blitar H Rijanto semua kecamatan di Blitar Raya (kabupaten dan kota) diharuskan untuk apel sebagai implementasi inpres tersebut, termasuk salah satunya di wilayah Kecamatan Nglegok.
Menurutnya, Inpres no 6 tahun 2020 ini sebagai acuan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski, kata Aan, sebenarnya penegakan disiplin protokol kesehatan sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2020. Namun dengan Inpres ini jajaran pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum.
Pada kesempatan itu Aan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari unsur TNI dan Polri yang selama ini sudah bekerja keras mengendalikan dan mencegah penyebaran covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Nglegok.
Usai apel implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tersebut, para petugas langsung turun ke jalan untuk membagikan ribuan masker ke masyarakat pengguna jalan.
Kapolsek Nglegok AKP Lahuri menegaskan pihaknya siap menegakkan aturan sesuai arahan. Dengan adanya intruksi ini penerapan protokol kesehatan semakin terarah.
Pihak kepolisian juga siap berjalan beriringan bersama dengan pemerintah dan TNI dalam penegakan protokol kesehatan sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 di wilayah Kecamatan Nglegok. (sk)